RUU Profesi Peksos Masuk Prolegnas, Mahasiswa: Saatnya Profesi Ini Memiliki Payung Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM. Berita Medan – SUMUT. Undang-undang merupakan suatu aturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden, Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi Politik, hukum serta untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.

Salah satunya adalah Undang-Undang terhadap profesi pekerja sosial (peksos) yang hingga kini urung disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal Keberadaan UU Profesi Peksos diharapkan menjadi payung hukum bagi para pekerja sosial sekaligus menjadi jaminan mahasiswa Kesejahteraan Sosial saat menyongsong dunia pekerjaan sesuai bidang keilmuannya. Hal itulah yang selalu disuarakan oleh para aktivis sosial, akademisi, pekerja sosial serta mahasiswa kesejahteraan sosial se Indonesia.

Hal tersebut juga tak luput dari pengamatan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial (HMJ IKS) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Faizul Hamdi Hsb, menurutnya UU Peksos merupakan bentuk dari kejelasan dari profesi itu sendiri, “kami berharap tahun ini harus terealisasi UU Peksos, karena ini bersangkutan dengan profesi, setiap tahunnya selalu ada recruitment pekerja sosial dari Kemensos, tapi kenapa hingga kini UU tentang Profesi itu tidak ada, sementara UU untuk profesi lainnya sudah ada, pekerja sosial merupakan salah satu profesi strategis saat ini ditengah permasalahan sosial yang ada di Indonesia” ujar Faizul Hamdi kepada MUDANEWS.COM.

Hal senada juga dikatakan Maherdika Hasibuan, Mahasiswa Kesejahteraan sosial Umsu Lainnya, “sejak tahun 2015 RUU Peksos ini sudah disodorkan Kemensos ke DPR agar dibahas di Prolegnas 2015-2019, namun tidak masuk program prioritas, padahal Indonesia sedang Krisis dalam penanganan masalah sosial, total Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) nasional sesuai data dari Kemensos, itu mencapai tak kurang dari 17,2 juta jiwa. Sementara jumlah pekerja sosial nasional sendiri tidak lebih dari 15.522 orang di Indonesia, sangat timpang sekali keadaannya saat ini, dan kami cukup prihatin dengan kejelasan Profesi yang sesuai konsep keilmuwan kami ini,” ujarnya.

Sementara itu Dosen Ilmu Kesejahteraan Umsu, Drs. Efendi Agus MSi., mengungkapkan bahwa pengesahan RUU Peksos bakal memperkuat peran dan eksistensi pekerja sosial nasional. “Profesi Pekerja Sosial ini dokter dari permasalahan sosial yang ada dimasyarakat. Jika RUU Peksos nanti sudah selesai dibahas akan ada proses pengakuan terhadap profesi Peksos yang setara dengan berbagai profesi strategis lainnya,” ungkap Efendi Agus yang juga Direktur Bank Sampah Mutiara Kota Medan ini.

Efendi juga menambahkan bahwa tidak ada alasan lagi DPR tidak meng “Gol” kan RUU ini, menurutnya sudah waktunya profesi Peksos memiliki payung hukum, “Aneh rasanya Profesi dibawah naungan Kemensos tidak ada payung hukumnya, mudah mudahan kelengkapan berkas tahun ini sudah selesai agar UU terealisasi” tutupnya. Berita Medan, Ahmad Maherdika

- Advertisement -

Berita Terkini