Menteri LHK Siti Nurbaya membacakan pidato Presiden Joko Widodo saat pembukaan Kongres AMAN V, di Kampong Tanjung Gusta
Laporan : Yogoy
MUDAnews, Medan (Sumut) – Pemerintah berjanji akan tetap memperjuangkan wilayah untuk masyarakat adat. Hal itu disampaikan saat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya membacakan pidato presiden Joko Widodo dalam pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke-V di Kampong Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (17/3).
Bukti keseriusan pemerintah terlihat dengan penyerahan sembilan hutan adat untuk 9 kelompok masyarakat adat. Totalnya ada 13.122,3 hektar.
Pengakuan tersebut adalah rangkaian dari kebijakan hutan sosial sejak September 2016. Hal itu juga setelah menempuh perjuangan untuk mendapatkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah atas pengakuan keberadaannya.
Siti menambahkan jika kebijakan pemerintah terkait hutan sosial telah mengabulkan penetapan area kerja hutan sosial seluas 1.672 juta hektar. Serta MoU tentang untuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan kemitraan seluas 825 ribu hektar.
Total dari penetapan dan MoU tersebut meliputi 4.872 kelompok masyarakat yang terdiri dari 146.318 kepala keluarga. Semuanya adalah laporan sampai akhir Februari 2017.
Selanjutnya, Menteri Siti mengajak kerja sama dari semua pihak untuk melindungi wilayah dan masyarakat adat.
“Langkah nyata dari berbagai pihak merupakan bagian penting dalam perjuangan kedepannya. Kami sebagai pemerintah juga akan bersama-sama untuk bertanggungjawab dalam perjuangan ini”, kata Siti Nurbaya.
Berikut 9 hutan Adat yang telah diakui oleh Pemerintah.
1. Hutan Adat Tombak Haminjon (Kemenyan) seluas 5.172 hektar di Desa Padumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
2. Hutan adat seluas 452 hektar di Desa Tigo Luhah Kemantan, Desa Kemantan Kabalai, Desa Kemantan Tinggi, Desa Kemantan Darat, Desa Kemantan Mudik, Desa Kemantan Raya, Desa Kemantan Agung, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
3. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam seluas 276 hektar di Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
4. Hutan Adat Marga Serampas seluas 130 hektar di Desa Rantau Kermas, Merangin, Provinsi Jambi.
5. Hutan Adat Bukit Tinggai seluas 41.27 hektar di Desa Sungai Deras, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
6. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang seluas 39.04 hektar di Desa Air Terjun, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
7. Hutan Adat Kasepuhan Karang seluas 486 hektar di Desa Jagaraksa, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
8. Hutan Adat Ammatoa Kajang seluas 313.99 hektar di Desa Tanah Towa, Desa Pattiroang, Desa Malleleng, dan Desa Bonto Baji, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
9. Hutan Adat Wana Posangke seluas 6.212 hektar di Desa Taronggo, Kabupaten Morowali Utara seluas 6.212 hektare.