Gema Paluta : DPRD Harus Lakukan Hak Interpelasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Padang Lawas Utara – Gerakan mahasiswa padang lawas utara (Gema Paluta) mendesak DPRD lakukan hak interpelasi, terkait dikembalikannya status Hariro Harahap sebagai wakil bupati padang lawas utara, hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Gema Paluta Iman Harahap, Rabu (18/09/2019) Melalui pesan whatsappnya kepada MUDANEWS.COM.

Iman menerangkan, fungsi dan tugas DPRD itu adalah mengontrol setiap kebijakan dan mengawasi berjalannya tatanan pemerintahan, dan sudah sangat jelas tertuang dalam undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Namun sangat disayangkan regulasi itu tidak dijalankan sebagai mana mestinya,hal tersebutlah yang mendorong kami mendesak DPRD untuk melakukan kewajiban sebagai dewan,” tegas Iman.

Ia juga mengatakan,Berdasarkan putusan pengadilan (Nomor 156/Pid.Sus/2019/PN Psp) Bahwa Hariro Harahap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus money politik, juga sudah menjalani hukuman selama 1 bulan 15 hari, jadi tidak ada alasan oleh DPRD untuk tidak melakukan tugas dan wewenangnya “yaitu hak interpelasi.

Dia memaparkan, dalam pasal 78 ayat 1 butir C Undang-undang No 23 tahun 2014 sudah sangat jelas disebutkan bahwa wakil kepala daerah bisa diberhentikan apabila melanggar sumpah janji jabatan serta perbuatan tercela dan sebagainya, Hal ini menurut kami sangat relevansi dengan kasus wakil bupati paluta, juga dalam pasal selanjutnya DPRD memiliki hak mengajukan kepada pemerintah pusat untuk memberhentikan Hariro Harahap yang sudah memiliki putusan inkrah bersalah secara hukum

“Kami mendorong DPRD Paluta untuk segera membas persoalan ini dalam sidang paripurna,” tutup Iman. Berita Padang Lawas Utara, Red

- Advertisement -

Berita Terkini