Diduga Kades S3 Bilah Hulu, Gunakan Dana Desa di Lahan HGU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Tak jarang terjadi untuk mencapai hasrat atau keinginan meraih sesuatu dengan berbagai cara dan kilah, demikianlah dugaan terhadap apa yang dilakukan Kepala Desa S3 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Tri Hortono terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2019 untuk sejumlah item mulai dari Rabat Beton, Pipanisasi 9 Sumur Bor, sampai Gedung Olahraga, di Areal HGU PT SMA KAN (Perseroan Terbatas Supra Matra Abadi Kebun Aek Nabara) hanya berdasar surat pinjam pakai diterbitkan Manager Frengki Rumahorbo dengan alasan “Kurangnya Fasilitas terkait dari Perusahaan”.

Hal itu di sampaikan Tri Hartono pada awak media menjawab konfirmasi terkait kebijakannya menyalurkan sekebijakanny Dana Desa untuk sejumlah item pengerjaan fisik yang dilakukannya pada areal HGU PT SMA KAN.

“Kita menyalurkan Dana Desa atas sejumlah item tersebut karena kebutuhan sehubungan dari perusahaan kurang memenuhi kebutuhan karyawan sekaligus warganya akan air bersih, jalan, dan sarana berolahraga,” terangnya saat di tanya wartawan, beberapa waktu lalu.

Menyikapi pernyataan Tri Hartono Kepala Desa S3 dan juga sebagai Karyawan PT SMA tersebut, Humas Perusahaan Suharjono membantah bahwa pihak perusahaan tidak memenuhi kebutuhan karyawan akan air, jalan dan sarana olahraga di kebun tersebut.

“Perusahaan sudah menyiapkan kebutuhan air, jalan dan sarana olahraga yang cukup sesuai ketentuan. Jika pihak desa membuat hal tersebut itu diluar perhitungan dan jangan jadikan alasan kurangnya pemenuhan kewajiban pihak perusahaan,” ucapnya.

Terpisah, Kaban PMD Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap diruang kerjanya Selasa (03/9/2019) menjelaskan pada awak media bahwa sesuai dengan Perbub Labuhanbatu terkait pemaNfaatan Uang Dana Desa pada Desa Perkebunan untuk pembangunan fisik harus terlebih dahulu memperoleh Surat Hibah.

Diduga Kades S3 Bilah Hulu, Gunakan Dana Desa di Lahan HGU
Surat Pinjam Pakai dari pihak kebun Kepada kepala desa

“Ada Perbubnya yang menjelaskan bahwa pemanfaatan Uang Negara pada lahan yang sudah memiliki legalitas sebagai aset pemerintah terlebih dahulu,” terangnya.

Menyikapi pengalokasian Uang Dana Desa pada Lahan HGU PT SMA yang dilakukan Kepala Desa S3 tersebut Dian Susetya selaku Wakil Ketua DPD LSM TOPAN RI Labuhanbatu menganalisa mengatakan bahwa dana tersebut suatu upaya membantu atau menguntungkan pihak perusahaan dalam pemenuhan tanggung jawabnya,” ucapnya di pelataran Kantor Bapeda Labuhanbatu Rabu (04/09/2019).

“Penggunaan dana desa di HGU perkebunan sudah menyalahi UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria dan diatur dalam PP No 40 Tahun 1996 tentang HGU. Jadi ketika pihak desa hanya memiliki ijin pinjam pakai dalam pengerjaan fisik tidak memiliki legalitas yang dapat di pertanggung jawabkan dimasa akan datang,” terangnya.

“Bahkan pengalokasian dana desa tersebut dapat dikategorikan perbuatan merugikan keuangan negara,” tandasnya sembari berharap kepada Inspektorat Kabupaten untuk melakukan Auditor terhadap pemanfaatan Dana Desa tersebut. Berita Labuhanbatu, Tim

 

- Advertisement -

Berita Terkini