PTPN II Sawit Seberang Lakukan Penarikan Koordinat, Warga Sei Litur Tasik Menolak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sedikitnya, ratusan masyarakat berkumpul di Dusun V, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat untuk menolak pihak PTPN II Sawit Seberang (SWS) yang rencananya akan melakukan penentuan koordinat batas kebun, Selasa (27/8/2019) sekira jam 10.00 WIB.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari PTPN II dengan Nomor 2.SWS/X/17/VIII/2019 yang ditujukan kepada Kades Sei Litur, pihak PTPN II Sawit Seberang berencana akan melakukan penentuan koordinat areal 202 Ha di Afdeling VII di Desa Sei Litur dengan menurunkan tim dari BPN Langkat dan Bagian Hukum Pertanahan Kantor Direksi PTPN II SWS.

Berkaitan dengan itu, masyarakat yang sudah mendiami areal yang diduga sebagai lokasi penentuan koordinat oleh PTPN II SWS sejak tahun 2001 tersebut merasa keberatan atas tindakan manajemen PTPN II SWS. Masyarakat meyakini, areal seluas 202 Ha yang akan ditentukan koordinatnya tersebut diluar HGU PTPN II SWS.

Warga Dusun V, Desa Sei Litur yang mengaku bernama Dedek bersama ratusan masyarakat menolak penentuan koordinat tersebut di lahan masyarakat. “PTPN II SWS harus punya dasar yang kuat, jangan asal ukur aja. Kami gak akan terima kalau lahan kami diusik. Dah belasan tahun kami disini,” tegas Dedek.

Warga lain yang bernama Erli Nasution menyampaikan hal senanda, dirinya mengaku sejak tahun 2001 sudah mendiami areal tersebut. “Kita ingin semuanya transfaran, jangan asal serobot aja. Luas areal PTPN II SWS yang terpampang di plank dengan yang tertera di Sertifikat HGU PTPN II SWS tidak sesuai,” beber Erli.

Kades Sei Litur Tasik, Sawon AR, saat ditemui di ruang kerjanya terkait masalah tersebut mengatakan bahwa areal HGU PTPN II SWS yang terpampang di plank dengan Sertifikat HGU PTPN II sudah tidak sesuai.

“Di plank terpampang, luas areal Afdeling VII 1.058,53 Ha. Sementara luas areal Afdeling VII yang tertera di Sertifikat HGU Nomor 02.02.00.00.2.00010 tanggal 4 April 2012 adalah 895,95 Ha,” beber Sawon.

PTPN II Sawit Seberang Lakukan Penarikan Koordinat, Warga Sei Litur Tasik Menolak
Masyarakat Desa Sei Litur Tasik yang menolak perencanaan penarikan kordinat yang akan dilakukakn pihak PTPN II SWS

Sawon menambahkan, atas dasar sertifikat HGU itulah masyarakat merasa keberatan dilakukannya penentuan koordinat oleh PTPN II SWS. “Masyarakat berpedoman dengan luas areal yang tertera di Sertifikat HGU, bukan di plank. Masa berlaku HGU itu hingga 2044 nanti. Dan selama ini gak ada keluar larangan menggarap atau mendiami di luar areal itu dari pihak PTPN II SWS,” pungkas Sawon.

Terpisah, manajemen PTPN II SWS, saat ditemui di Kantor Direksi sedang tidak berada di tempat. Hal tersebut disampaikan oleh security yang sedang bertugas di pos penjagaan. “Pak manajer lagi gak di tempat. Bapak itu keluar tadi bang,” ujar security yang mengaku bernama Adi. Berita Langkat, wahyu

 

- Advertisement -

Berita Terkini