Usaha Penangkaran Burung Walet, Kurang Penertiban di Labusel

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhan Batu Selatan – Ditengah Perkotaan Ibukota Labuhan Batu Selatan (Labusel) terlihat banyak Bangunan permanen digunakan untuk usaha penangkaran Burung Walet.

Menurut AH seorang warga yang merasa terganggu, kediamannya dikelilingi Penangkaran Burung Walet.

“Terkadang hal ini jadi bahan oblrolan dikalangan masyarakat Kotapinang. Bagaimana tidak apabila menjelang malam diduga kotoran Burung yang jumlahnya bahkan jutaan Ekor mengotori kota bahkan kendaraan yang terparkir,: ungkap AH, Senin (15/7/2019).

Dan menurut Dia, diduga kotoran burung tersebut dapat menyebarkan Penyakit dan Virus.

Dan ketika di konfirmasi Kadis Perizinan Labuhan Batu Selatan Zulkifli lewat telfon selulernya dan pesan Whatsapp, tidak memberi respon. Sedangkan menurut peraturan yang ditetapkan mengenai beberapa Izin yang harus dimiliki pemilik usaha penangkaran Burung Walet tersebut harus memiliki Izin usaha Peternakan apalagi tentang Izin lingkungan.

Kemudian seharusnya pemilik Usaha penangkaran burung walet apalagi di lingkungan Perkotaan harus memiliki Izin dari dinas Perizinan Daerah Kabupaten Labuhan batu Selatan sebagai berikut:

1. IMB
2. Dokumen lingkungan ( AMDAL/ UKL/UPL atau SPPL) dan
3. Izin Lingkungan
4. Rekomendasi Lurah/Kepala Desa
5. Bukti lunas Pajak Sarang Burung Walet
6. Bukti lunas PBB

Namun, diduga pemilik usaha penangkaran burung walet tersebut tidak satupun pernah mengajukan surat permohonan pengajuan izin ke kantor Dinas perizinan Labuhan Batu Selatan.

“Berharap instansi terkait bekerjasama dengan Penegak Hukum, dapat menertibkan masalah ini. Dan masyarakat labusel dapat merasakan kenyamanan setiap saat,” ujar masyarakat Kotapinang Labuhan Batu Selatan. Berita Labuhan Batu Selatan, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini