Pabrik Mancis Terbakar, Masyarakat Peduli Lingkungan Pertanyakan Izin 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Peristiwa kebakaran pabrik mancis yang terjadi di jalan Tengkyu Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Jumat (21/6/2019).

Kebakaran pabrik mancis yang terjadi di binjai tersebut menewaskan 30 orang korban diantaranya 26 orang dewasa dan 3 orang anak–anak, kebakaran tersebut terjadi pukul 12.00 WIB diduga kebakaran tersebut akibat percikan kepala mancis.

Masyarakat Peduli Lingkungan menyesalkan kejadian dan turut prihatin terhadap kejadian kebaran tersebut, peristiwa tersebut sangat memilukan dan terjadi di tengah–tengah masyarakat desa.

“Bagaimana korban 30 orang tersebut bisa mati terperangkap dan terpanggang didalam? Bukannya itu pabrik berada di tengah–tengah pemukiman masyarakat, ada apa ini, bagaimana bisa tidak diketahui?,” ujar M Yusuf Hanafi Sinaga, Ketua Umum Masyarakat Peduli Lingkungan.

Saat ditanya oleh masyarakat sekitar, masyarakat banyak yang tidak mwngetahui bahwa gedung tersebut adalah tempat pengisian korek api/mancis.

Sesuai PP Nomor 36 tahun 2005 pelaksaan Undang–Undang nomor 28 tahun 2002 tentang sistem proteksi kebakaran pada bangunan pada pasal 1 ayat 1 dan 2, bangunan adalah sebuah fisik kontruksi yang harus memiliki sistem Proteksi kebakaran baik aktif ataupun masif.

“Bagaimana dengan izin pabrik tersebut, apa itu pabrik memiliki izin? Bagaimana Dinas Perindustrian dan Perdagangan? Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mengawasi kegiatan industri yang melibatkan masyarakat, Pengawasan dari pemerintah juga harus lebih ditingkatkan. Karena kalau sudah begini rakyat yang jadi korban,” ujar M Yusuf Hanafi Sinaga, Ketua Umum Masyarakat Peduli Lingkungan. Berita Medan, Roji

- Advertisement -

Berita Terkini