Jalan Terang Pelayanan Publik Di Sumatera Utara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Selasa tanggal 26 Maret 2019 dilakukan penandatanganan Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Standar Pelayanan Publik, kegiatan ini diikuti oleh pemerintah dari 33 Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah Sumatera Utara. Penandatanganan komitmen yang disaksikan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Ketua Ombudsman Republik Indonesia wilayah Sumatera Utara, perwakilan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ini tentu memberikan asa akan adanya reformasi pada persoalan pelayanan publik yang ada di seluruh wilayah provinsi Sumatera Utara.

Jika menelisik kebelakang, pelayanan publik yang dilakukan oleh sebuah instansi dalam lingkup pemerintahan agaknya menjadi momok yang seringkali dikeluhkan oleh masyarakat. Berbagai persoalan pelayanan publik hadir secara bergilir dan terus menerus, berbagai formulasi agaknya sudah dirumuskan untuk mengentaskan persoalan pelayanan publik yang terjadi. Sedikit mengingatkan, beberapa hal persoalan pelayanan publik yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah pengurusan administrasi seperti susahnya pengurusan izin, pengurusan kartu tanda penduduk, pengurusan kartu keluarga dan pungutan liar yang yang terjadi di proses itu, semua hal itu dikatagorikan maladministrasi.

Pengetahuan masyarakat tentang maladministrasi menurut Ombudsman Republik Indonesia masih rendah, menurut hasil survei Ombudsman pada tahun 2018 hanya 22 % dari 2.818 responden yang paham tentang maladministrasi. Penulis menilai hal inilah yang menjadi dasar buruknya proses pelayanan publik khususnya pada persoalan administrasi, untuk itu penandatanganan komitmen yang dilakukan pemerintah daerah mengenai pemenuhan standar pelayanan publik adalah langkah tepat untuk mendorong terciptanya layanan yang baik bagi masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Peran Penting Ombudsman

Pembenahan proses pelayanan untuk menjadi baik tentu tidak bisa dilepaskan dari proses pengawasan yang baik pula. Pada persoalan pelayanan publik, Negara Indonesia memiliki sebuah lembaga khusus yang tugasnya memang untuk mengawasi proses pelayanan publik. Ialah Ombudsman yang sudah didirikan sejak tahun 2000, melalui Peraturan Presiden nomor 44 K.H Abdurrahman Wahid yang menjabat sebagai Presiden kala itu mendirikan Komisi Ombudsman Nasional. Barulah pada tahun 2008 melalui Undang-Undang nomor 37, yang disahkan pada rapat DPR tanggal 9 September 2019 beridiri Ombudsman Republik Indonesia.

Hingga hari ini sebenarnya Ombudsman sebagai sebuah lembaga Negara masih banyak belum dikenal oleh masyarakat, terlebih kepada orang yang berada diluar wilayah adminstratif Ibukota Negara maupun Ibukota Provinsi. Berkaca dari pengalaman mengikuti pelatihan proses pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara sejak tahun 2018, pegiat pegiat sosial dari berbagai organisasi sekalipun banyak yang belum mengetahui peran penting Ombudsman dalam mengawal proses pelayanan publik.

Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik menjelaskan Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta yang sebagian ataupun seluruh dananya berasal dari APBD maupun APBN.

Berdasarkan hal diatas, Ombudsman jelas memiliki kekuatan hukum untuk mengawal proses pelayanan publik termasuk di seluruh daerah di Sumatera Utara. Penandatangan komitmen pemerintah daerah sesuai yang diuaraikan diatas diharapkan dapat menjadi informasi kepada seluruh masyarakat yang ada di daerah bahwa pemerintah di daerahnya sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik. Jika melanggar, melanggar bolehlah masyarakat ikut melaporkannya ke Ombudsman.

Sumatera Utara telah memiliki kantor perwakilan Ombudsman yang berada di Jalan Majapahit Kota Medan, tempat ini sejatinya merupakan wadah masyarakat untuk mengeluhkan berbagai persoalan pelayanan publik yang dihadapinya, tentu harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan Ombudsman.

SP4N Lapor!

Selain hadirnya Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, masyarakat juga harus tau kini telah hadir sebuah aplikasi online sebagai tempat mengadu keluh kesah persoalan buruknya pelayanan publik yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!. Aplikasi yang dapat diunduh kedalam Android ini dikelola langsung Kementrian PANRB dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia. Mekanisme pengaduan dalam aplikasi pengaduan online ini penulis nilai cukup mudah diakses, mengingat penggunaan Android di era milenium ini sangat banyak.

Melalui Aplikasi Lapor! berbagai persoalan pelayanan publik yang buruk dapat dilaporkan, nantinya pengelola Lapor! akan mengirimkan aduan masyarakat itu kepada instansi yang dilaporkan untuk segera ditanggapi. Tindak lanjut laporan dilakukan dengan cepat dan memiliki jangka waktu maksimal penyelesaian, yakni 5 (lima) hari untuk permintaan informasi dan penyampaian aspirasi, 14 (empat belas) hari untuk laporan berupa pengaduan, sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan, 60 (enam puluh) hari untuk laporan berupa pengaduan dan memerlukan pemeriksaan lapangan, selanjutnya apabila 60 (enam puluh) hari pengelola belum juga mendapatkan tanggapan yang layak, maka pengelola berhak menanyakan kepada pelapor apakah bersedia untuk dibantu menyalurkan laporan tersebut kepada Ombudsman RI.

SP4N Lapor! ini juga menjadi hal yang dibahas ketika dilakukannya penandatanganan kesepahaman pemerintah daerah untuk pelayanan publik yang baik. Dinas Komunikasi dan Informasi serta Inspektorat di setiap daerah juga merupakan admin pengelola Lapor!, sehingga proses penyelesaian aduan masyarakat dapat terselesaikan dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Harapannya tentu seluruh masyarakat khususnya di Sumatera Utara dapat menggunakan aplikasi ini untuk memastikan pelayanan publik di instansi pemerintah berjalan dengan baik.

Kesimpulan

Masyarakat Sumatera Utara harus mengetahui bahwa saat ini sedang digalakkan proses pelayanan publik yang baik di berbagai instansi pemerintahan, untuk mengawal persoalan itu Ombudsman Republik Indonesia wilayah Sumatera Utara siap menjadi tempat keluh kesah masyarakat jika tidak terdapat proses yang tidak baik.

Selain itu, Kementrian PANRB kita juga sudah memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin mengadu pelayanan publik buruk yang dialaminya. Ialah sarana pengaduan berbasis aplikasi bernama Lapor!, dengan aplikasi ini kita bisa mengevaluasi kinerja instansi pemerintahan hanya melalui Android yang kita pegang. Semoga pelayan publik di Indonesia khususnya Sumatera Utara semakin baik kedepannya.

Oleh: Ahmad Arfah Fansuri Lubis

Anggota Biasa HMI dan Aktiv di Ikatan Mahasiswa Deli Serdang

- Advertisement -

Berita Terkini