Hutan Manggrove Langkat Terancam Arang Diduga Ekspor Gudang di Sunggal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Manggrove di Langkat, Sumatera Utara terancam punah akibat ditebang sembarangan untuk dijadikan arang. “Penebangan dilakukan secara massif, sehingga Hutan Manggrove Langkat terancam punah dan tidak berfungsi dengan baik,” ungkap Alam dari GMP2SU, Jumat (31/5/20190.

Dia menambahkan, bisnis jual beli kayu mangrove yang cukup menjanjikan bagi masyarakat menjadi ajang meraup rupiah untuk memperkaya diri. Meski pada kenyataan akibat perusakan dan pembabatan Hutan mangrove berdampak terjadinya malapetaka banjir, namun para mafia kayu arang bakau ilegal di Wilayah Sumut sepertinya malah semakin merejalela dan seolah tak tersentuh hukum Sehingga tidak heran apabila transaksi ini terus berjalan dengan keuntungan yang sangat menggiurkan karena terjadi secara Terstruktur dan Masif di Wilayah Sumut.

Lanjut Alam, padahal dibalik keuntungan yang menggiurkan itu, dampak negatife yang ditimbulkan dikemudian hari sangatlah buruk. Bahkan para mafia kayu arang bakau tersebut dengan mudahnya dapat memperoleh hasil hutan mangrove yang sejatinya dilindungi oleh negara.

Selain itu, akibat dari perbuatan para mafia kayu arang bakau tersebut negara dirugikan hingga miliaran rupiah pada sektor Pendapatan Provinsi Sumber Dana Hutan (PSDH) berikut Dana Reboisasi (DR). Pertanyaanya, apakah jual beli kayu ilegal dalam perspektif hukum akan mendapat sanksi dari para penegak hukum di negeri ini ?

Hutan Manggrove Langkat
Arang

Selanjutnya, kerusakan dan kehilangan mangrove juga memicu pelepasan gas-gas rumah kaca (GRK), seperti korbon diaksida (CO2) dan metan (CH4). Artinya, kerusakan dan kehilangan mangrove menjadi salah satu faktor pemicu pemanasan global karena meningkatkan konsentrasi GRK dimaksud di atmosfir

Semua kembali kepada aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Dinas Kehutanan dan Pemerintah Daerah. Karena berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan unsur-unsur, Orang perseorangan, Dengan sengaja, Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Karena pada dasarnya pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan, serta larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove yang tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.

Terdapat beberapa titik yang diduga sebagai penampung kayu arang bakau di wilayah sumatera utara, Seperti di Jalan Garuda 1 dan Jalan Garuda 2, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Untuk itu kami meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menindak dengan tegas perusahaan-perusahaan yang mengancam hutan manggrove SUMUT sebelum semuanya terlambat,” ucap Alam.

GMP2SU akan menggelar aksi dan melaporkan secara resmi kasus ini kepada POLDASU senin 3 Juni mendatang. “Kami akan gelar aksi dan laporkan secara resmi langsung kasus ini kepada POLDASU senin nanti,” tutupnya. Berita Langkat, Seftian

- Advertisement -

Berita Terkini