Mahasiswa STIH Nias Selatan Tagih Janji Pemerintah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Nias Selatan – Ratusan Mahasiswa/i Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Nias Selatan menagih janji Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan terkait penyamarataan Pembebasan Biaya Pendidikan yang hingga saat ini secara khusus mahasiswa/i STIH Nias Selatan belum sepenuhnya terdaftar dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Seakan tak dapat jawaban secara keseluruhan, langkah persuasif pun dilakukan mahasiswa dan Perguruan Tinggi STIH Nias Selatan. Namun respon pemerintah tidak memberi suatu jawaban yang dapat memberikan penyamarataan pembebasan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan pasal 2 huruf e PERDA 05 tahun 2011.

Melalui Badan Eksekutif Mahasiswa menyurati DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan, Kamis (23/5/2019). Melalui RDPU yang dilaksanakan Komisi 1 dan Komisi 3 mempertemukan para pihak yakni mewakili pemerintah dihadiri Sekda Ir Ikhtiar Duha, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Nurhayati Telaumbanua SPd MM, Ketua Yayasan Pendidikan Nias Selatan Bambowo Laiya MA, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Hasaziduhu Moho SH MH, BEM STIH dan Mahasiswa/i STIH Nias Selatan.

Rapat yang dipimpin Kasama Waruwu wakil ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Nias Selatan, berlangsung alot dan menuai perdebatan antara Mahasiswa dan pemerintah.

Oleh karena itu, Ketua BEM STIH Nias Selatan Julius Amrin Duha saat diberi kesempatan menyampaikan bahwa polemik Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan merupakan pemicu persoalan ini dan perhatian pemerintah seakan merosot kepada STIH Nias Selatan secara khusus. “Hal ini kerap disuarakan oleh mahasiswa sejak tahun 2017 hingga saat ini,” ujarnya.

Lanjut Julius, harapannya ialah agar seluruh mahasiswa mendapatkan penyamarataan hak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Mahasiswa STIH Nias Selatan
Ketua BEM bersama mahasiswa STIH usai audiensi kepada Bupati Nias Selatan, 02 Mei 2019

Ketua BEM STIH merincikan rangkaian perjuangan mahasiswa terkait pelaksanaan pembebasan biaya pendidikan ini, secara spesifik pihaknya mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan bahwa pada tahun 2017 kadis pernah menyampaikan bahwa pembebasan biaya pendidikan untuk STIH akan kita usahakan tetapi pada kenyataannya hanya tahun angkatan 2016 saja yang di akomodir meskipun hingga saat ini masih tetap terkendala proses pembayarannya, sedangkan Tahun Angkatan 2015, 2017 dan Tahun Angkatan 2018 tidak terakomodir sepenuhnya.

Selanjutnya, kata Julius pada tanggal 11 Maret 2019 pihaknya bersama aliansi BEM YPNS (STKIP-STIE-STIH) pernah melakukan audiensi kepada DPRD dan saat itu secara khusus hasil daripada audiensi tidak membahas secara spesifik tentang pembebasan biaya pendidikan di STIH tidak mendapatkan hasil. Sebab pemerintah menyampaikan bahwa pihaknya berpedoman pada NPHD dan ketersediaan anggaran. Pada tanggal 02 mei 2019 BEM dan mahasiswa audiensi kepada Bupati Nias Selatan Dr HILARIUS DUHA SH MH meminta kepada bupati agar melakukan addendum bersama para pihak terkait NPHD yang ada. Sudah bertentangan kepada PERDA, MoU, SPK. Saat itu bupati Nias Selatan menyampaikan pihaknya akan melaksanakan itu jika ada kata sepakat dari pihak DPRD untuk di anggarkan setidaknya pada pembahasan P. APBD 2019 ini.

“Pihaknya telah mengajukan nama-nama mahasiswa secara keseluruhan agar dapat diberi pembebasan biaya pendidikan, oleh karenanya ketua STIH Nias Selatan menganggap bahwa mahasiswa/i STIH Nisel seakan di Anak Tirikan pemerintah dalam penyelenggaraan pembebasan biaya pendidikan, sebab secara kenyataan mahasiswa nya tidak mendapatkan penyamarataan hak yang seharusnya dari pemerintah,” beber Ketua BEM STIH Nisel.

Selain itu, Ketua Yayasan Pendidikan Nias Selatan (Bambowo Laiya MA) menyampaikan, apabila anggaran tersebut tidak ditambahkan oleh PEMBDA Nias Selatan, maka dalam keadaan terpaksa pihaknya akan melakukan penagihan uang kuliah dan beban lainnya akan dipungut kepada para mahasiswa. Menyikapi hal tersebut, pemerintah tidak dapat memberikan jawaban. Sebab, menurut pihaknya bahwa itu merupakan prosedural internal semata dan tidak dapat mengintervensi hal tersebut.

Sekda Kabupaten Nias Selatan Ir Ikhtiar Duha menanggapi hal ini dan akan melakukan pembahasan pada pembahasan P. APBD 2019 ini sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Dalam pelaksanaan RDPU tersebut mendapatkan kesimpulan yakni:

1. Disepakati pembebasan biaya pendidikan kepada mahasiswa STIH Nias Selatan akan dibahas dan dianggarkan pada P. APBD T.A 2019 dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan kemampuan keuangan daerah kabupaten Nias Selatan.

2. Pembebasan biaya pendidikan kepada mahasiswa STIH Nias Selatan tetap berpedoman pada MoU/Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Perjanjian Kerjasama antara Pembda Kabupaten Nias Selatan dan Yayasan Pendidikan Nias Selatan.

Sesuai dengan hasil rapat tersebut, mahasiswa STIH Nias Selatan berharap agar secepatnya mendapatkan kepastian agar tidak ada lagi mahasiswa yang dikorbankan. Karena tak mendapat kepastian, beberapa mahasiswa STIH Nias Selatan tahun angkat 2015 tidak dapat mengajukan judul skripsi dan gagal mengikuti wisuda pada tahun akademik ini. Berita Nias Selatan, Tim

- Advertisement -

Berita Terkini