Tender dan Lelang, LSM LIRA Minta Gubsu Tingkatkan Pengawasan 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sekretaris Daerah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan Ir Soufi Nur Restu Nasution, mengapresiasi pernyataan Gubsu yang menyatakan kedepan terkait tender dan lelang di dinas yang ada, takkan ada lagi istilah pengantin.

“Kita mengapresiasi pernyataan Gubsu, yang didasari atas niat untuk lebih meningkatkan kualitas hasil pekerjaan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh dinas-dinas yang ada,” ujar Ir Soufi Nur Restu Nasution kepada wartawan, Senin (20/5/2019).

Apalagi papar Ir Soufi Nur Restu, selama ini istilah pengantin itu artinya mengkondisikan satu pekerjaan agar dilaksanakan oleh perusahaan tertentu yang telah disepakati dibawah tangan oleh para pihak seperti panitia lelang, pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran untuk menguntungkan satu pihak perusahaan tertentu.

“Pernyataan Gubsu ini menunjukkan adanya keseriusan Pempropsu, membuka ruang yang lebih transparan agar memperoleh hasil yang lebih maksimal dari satu pekerjaan pada dinas-dnas yang ada,” tambah Soufi Nur Restu.

Begitupun ujar Soufi Nur, sebaiknya guna menindaklanjuti niat baik Gubsu tadi, Gubsu juga harus memiliki standar pengawasan yang lebih maksimal dan berlapis. Sebab fakta lapangan yang selama ini terjadi, bahkan dalam masa kepemimpinan Gubsu saat ini. Banyak ditemukan pekerjaan lewat lelang atau tender di dinas-dinas tersebut, diduga telah dikondisikan terlebih dahulu untuk dikerjakan satu pihak perusahaan tertentu.

Dan diduga selama ini yang melakukan proses agar terjadinya “pengantin” tadi, adalah mereka-mereka yang punya akses dalam mempersiapkan administrasi pekerjaan, baik lewat lelang atau tender secara elektronik dan transparan tersebut.

“Mereka panitia lelang, kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran sendiri yang sebenarnya mengatur secara administrasi, hingga dari ketentuan yang dibuat tersebut pada akhirnya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang disebut pengantin,” lanjut Soufi lagi.

Karenanya sebut Ir Soufi Nur Restu, selain mengawasi sistim persiapan administrasi bagi pelaksanaan pekerjaan ini secara ketat dan berlapis, Gubsu juga harus mempunyai tim pengawas sendiri, yang menilai kinerja dalam persiapan pelaksanaan lelang dan tender pekerjaan.

“Selama ini yang kita amati, walaupun tidak ada istilah pengantin dalam pekerjaan setelah lelang atau tender. Namun kebiasannya sebelum lelang atau tender dilaksanakan, kalangan kontraktor ataupun pemborong sudah tahu siapa yang akan melaksanakan satu pekerjaan tertentu di dinas tersebut. Jadi kita harap Gubsu lebih maksmimal bekerja guna memuluskan niat baiknya itu. Hingga tidak ada lagi istilah pengantin dalam lelang atau tender terhadap satu pekerjaan,” ujar Soufi Nur Restu lagi.

Soal pengawasan tadi sebut Soufi Nur, Gubsu bisa saja lebih memaksimalkan peran dari inspektorat maupun BPKP, juga melibatkan asosiasi kontraktor serta lembaga swadaya masyarakat. Hingga bila ditemukan indikasi para panitia, kuasa pengguna anggaran maupun pengguna anggaran bermain dalam mempersiapkan admnistrasi lelang dan tender guna memuluskan jalan bagi satu pihak/perusahaan tertentu. Dapat segera diambil tindakan dan sanksi kepada para panitia pelaksana tender, kuasa pengguna anggaran maupun pengguna anggaran yang ada. Baik dari sisi administrasi kepegawaian, maupun dari sanksi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Intinya Gubsu hari lebih memaksimalkan peran dan kinerja pengawasan, dengan melibatkan para pihak yang konsisten mengawal jalannya kepentingan publik lewat pelaksanaan satu pekerjaan lelang ataupun tender satu pekerjaan,” tutup Ir Soufi Nur Restu, yang juga Ketua DPD Rumah Komunikasi Lintas Agama (RKLA) Sumut tersebut . Berita Medanj, nur

 

- Advertisement -

Berita Terkini