Pembangunan PMKS PT HPP Diduga Gunakan Material Ilegal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Pembangunan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT HPP yang beralamat di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diduga gunakan material ilegal.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat perihal permintaan klarifikasi oleh LSM API Kecamatan Bilah Hilir Nomor 30/MP/API.BH-LB/V/2019. Atas penggunaan pasir timbun diduga ilegal pada penimbunan PMKS PT HPP seluas 2 hektar.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari sejumlah sopir pengangkut material pasir berasal dari tangkahan pasir di Negeri Lama dan Pangkatan yang diduga kuat tidak mengantongi izin,” kata Selamat Hasibuan, Ketua Koordinator API Kecamatan Bilah Hilir, Minggu (19/5/2019).

Berdasarkan, sambung Selamat, hasil konfirmasi yang dilakukan pihaknya kepada pemilik sejumlah tangkahan pasir membenarkan bahwasanya pasir-pasir itu diangkut guna keperluan pembangunan PMKS.

“Ya kita sudah melakukan investigasi dilapangan, paktanya pengakuan para pemilik tangkahan mengakui dibawa ke PT HPP guna pembangunan PMKS,” sebutnya.

Kepada media Ketua API itu menyayangkan kepada pihak PT HPP bahwa pembangunan tersebut tidak memberikan kontribusi kepada penerimaan daerah dikarenakan material yang digunakan tidak memiliki izin pertambangan resmi, sehingga penerimaan darah dari restribusi bahan galian tambang pasir tidak diterima daerah.

“Gimana mau daerah mencapai pendapatan PAD, sementara perusahaan yang ada tidak mendukung hal tersebut,” tegas Selamat. Berita Labuhanbatu, Dian

 

- Advertisement -

Berita Terkini