24 ASN Pemkab Batu Bara Terancam Di Pecat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Sebanyak 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkab Batu Bara, yang tersandung kasus tindak pidana korupsi terancam dipecat secara tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemkab Batu Bara.

“Ada 24 ASN pemkab Batu Bara dalam proses pemecatan tidak hormat karena tersandung tindak pidana korupsi,” kata Plt kepala BKD melalui Kabid pangkat, disiplin dan pemberhentian pemkab Batu Bara Izhar Fauzi, kepada MUDANEWS.COM di ruang kerjanya, Rabu (15/5/2019).

Izhar mengatakan, dari 24 ASN pemkab Batu Bara yang akan dipecat karena tersandung korupsi, 14 diantaranya sudah dalam proses pemecatan secara tidak hormat karena perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Sebanyak 14 ASN tahap pertama sudah di berhentikan tidak hormat dari PNS oleh pemkab Batu Bara,” ujarnya.

Sebab, tidak ada alasan lagi bagi pemkab Batu Bara untuk menunda pemecatan 14 ASN tersebut, karena perkara mereka sudah memiliki kekuatan hukum.Sedangkan 10 ASN lagi masih dalam proses kekuatan hukum tetap.

“Yang jelas, jika perkara mereka sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) maka 10 ASN tersebut terpaksa kita proses untuk di pecat secara tidak hormat dari PNS,” kata Kabid pangkat, disiplin dan pemberhentian.

Izhar menambahkan, sampai saat ini sudah 14 ASN pemkab Batu Bara yang tersandung tindak pidana korupsi dipecat tidak hormat dari PNS, termasuk 10 PNS menyusul akan dipecat tidak hormat paling lambat di bulan Juni 2019 mendatang.

Ia mengungkapkan, sebagian besar ASN pemkab Batu Bara yang dipecat karena tersandung kasus tindak pidana korupsi berasal dari Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan sebagian lagi berasal dari sejumlah OPD dilingkup pemkab Batu Bara setempat. Berita Batu Bara, ER

- Advertisement -

Berita Terkini