Kepala Dinas Peternakan Labuhanbatu Bayar Gaji ASN Tersandung Pidana

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Ada yang aneh terjadi di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Pasalnya, seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) Berinisial ARL menerima gaji penuh, meski telah menjadi Mantan Napi kasus korupsi dengan Vonis 2 tahun penjara pada tahun 2016 yang lalu.

Parahnya lagi, Kepala Dinas Peternakan Labuhanbatu Binner Sitorus terkesan membela bawahannya tersebut, dengan cara ‘melempar bola’ ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Kalau urusan kenapa anggota saya tidak dipecat, itu bukan urusan saya, itu urusan BKPP, walaupun si ARL bawahan saya,” kilahnya saat ditanya kenapa Dinas Peternakan tidak melaporkan ASN yang tersandung hukum.

Saat ditanya kembali, apakah ARL menerima gaji penuh sejak dia ditetapkan jadi tersangka hingga menjadi mantan napi.

“Karena gak ada laporan surat vonis dari pengadilan, maka, gajinya dibayar. Dan itu bukan hak saya mencampurinya,” jawab Banner.

Binner juga kembali membantah, jika ARL mendapat jabatan dikantornya.

“Gak ada jabatannya disini, dia itu hanya ASN layang-layang,” katanya.

Saat disinggung, Apakah BKPP Labuhanbatu tidak pernah melayangkan surat tentang ASN terjerat kasus pidana kepada Dinas Peternakan. Binner mengaku tidak pernah.

“Surat sepotong dari BKPP tidak pernah kami terima, kalau ada, pasti kami laporkan ASN kami yang terjerat kasus korupsi, silahkan cek ke kantor BKPP,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Labuhanbatu Zainuddin melalui Kabid Pensiun Azri Nasution mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke seluruh Operasi Perangkat Daerah (OPD) pada bulan mei 2018 yang lalu, agar menyerahkan data ASN yang terjerat pidana.

“Sudah lama kita layangkan surat, dan dalam waktu dekat, kita akan minta kembali data ASN yang tersadung kasus pidana,” katanya sembari memperlihatkan selembar kertas berisikan surat pengawasan dan pengendalian bagi PNS yang dijatuhi hukuman pidana.

Untuk diketahui, ARL selaku Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang Jasa pada dinas Kelautan, ditangkap dan ditahan, atas kasus korupsi pengadaan mesin boat pada tahun anggaran 2011 dengan nilai ratusan juta rupiah.

Pada bulan Februari 2016,ARL di vonis 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta, sesuai salinan putusan PN medan nomor perkara 120/Pid.sus-TPK/2015/PN Mdn. Berita Labuhanbatu, Arjuna

 

- Advertisement -

Berita Terkini