Pemprovsu Kaji Masukan Ranperda Zona Pesisir dan Pulau Kecil

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sebagai salah satu proses dalam pembuatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang zona rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) tahun 2017-2037, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) menggelar kegiatan konsultasi publik dokumen antara RZWP3K di ruang rapat Kenanga, kantor Gubsu, Kamis (9/11). Diharapkan dari kegiatan ini akan memperoleh masukan dan menyatukan persepsi tentang konsep penyusunan ranperda tersebut.

“RZWP3K harus disusun melalui pendekatan keterpaduan yang mengintegrasikan berbagai perencanaan yang telah dan akan disusun oleh masing-masing sector, dan daerah sehingga terjadi keharmonisan dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Wagubsu, Nurhajizah Marpaung dalam konsultasi publik dokumen antara RZWP3K.

Turut hadir mewakili Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yakni Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang, Muhammad Yusuf, anggota DPRD Sumut, Direktur Polisi Air Sumut, Kompol J Naibaho, Asisten Pemerintahan Provsu, Jumsadi Damanik, mewakili kepala daerah di 17 kabupate/kota di Sumut, pimpinan SKPD terkait serta mewakili pemerintah daerah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Riau.

Dijelaskan Nurhajizah, pertemuan tersebut sangat penting sebab akan membahas terkait penggunaan sumber daya di setiap kawasan dan kesepakatan kegiatan apa yang boleh dilakukan ataupun tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

“Ranperda ini kita bahas untuk digunakan 20 tahun ke depan, artinya kita berharap semua dapat terakomodir, meski nanti pada lima tahun ke depan ranperda dapat dievaluasi, itu masih membutuhkan proses yang panjang, tentu akan lebih baik jika dari awal semua sudah termuat dalam ranperda ini,” papar Nurhajizah.

Diharapkan Nurhajizah, proses mendapatkan dan mengkaji masukan ini diharapkan dapat dilakukan hingga tanggal 16 November mendatang. Sehingga seminggu sebelum tanggal 29 November draft ranperda sudah dapat diusulkan untuk kemudian tanggal 29 November dibahas di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Dalam kesempatan itu, Nurhajizah mengatakan Sumut secara geografis berada di bagian barat Indonesia dan berbatasan dengan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di bagian utara, sebelah timur berbatasan dengan Negara Malaysia, selat Malaka. Sementara di sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Riau dan Sumatera Barat dan di sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

“Wilayah pesisir Sumut terletak di sebelah barat dengan menghadap langsung ke samudera Hindia dengan panjang garis pantai lebih dari 755 km dan di sebelah timur, menghadap ke selat malaka dengan panjang garis pantai 545 Km. Terdapat 206 pulau yang terdiri dari 204 pulau kecil dan 2 pulau besar,” terang Nurhajizah.

Selain itu, sebanyak 197 pulau kecil berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, 3 pulau diantaranya merupakan pulau-pulau kecil terluaryaitu pulau Berhala, pulau Simuk dan pulau Wunga. Sedangkan 7 pulau kecil berada di wilayah tengah Provinsi Sumut.

Asisten Pemerintahan Provsu, Jumsadi Damanik mengatakan, sehubungan dengan adanya revisi UU No 32 tahun 2004 menjadi UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, memberikan amanat terkait pengelolaan sumber daya alam di laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai menjadi kewenangan provinsi di luar minyak dan gas bumi.

“Atas amanat ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut di tahun 2017 menyusun dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui kegiatan finalisasi dan evaluasi ranperda tersebut,” ujar Jumsadi.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang, Muhammad Yusuf mengatakan, ranperda ini juga sebaiknya mencermati alokasi ruang untuk 20 tahun ke depan, terkait dengan arah pembangunan dari masing-masing instansi, serta kondisi eksisting pengelolaan masyarakat di wilayah tersebut saat ini.

“Jangan sampai rencana zona ini tidak memperdulikan kondisi eksisting masyarakat di kawasan tersebut. Oleh karenanyalah konsultasi public ini diharapkan akan muncul kesepakatan jangan ada konflik di ruang laut dan untuk menselaraskan dengan RTRW Sumut,” papar Yusuf.

Yusuf juga mengingatkan agar Pemprovsu juga dapat menyelesaikan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dari ranperda tersebut.

“Sumbar juga hingga saat ini masih terlambat membuat ranperda yang sama dikarenakan kita belum menyelesaikan KLHS, makanya kita harap Sumut juga harus menyelesaikannya. Selain itu, kita harapkan Sumut juga bisa menselaraskan dengan provinsi yang bersisihan yakni Riau dan Aceh,” saran Yusuf. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini