Diwarnai Dissenting Opinion, Kades Pelaku Pungli di Sergai Divonis Tujuh Bulan Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Masriadi alias Adi, Kepala Desa Kayu Besar, Kecamatan Medan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai divonis 7 bulan penjara dengan denda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan. Masriadi alias Adi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pungli sebesar Rp3 juta.

Namun putusan majelis hakim terhadap terdakwa tidak bulat. Hakim Yusra, yang merupakan salah seorang hakim anggota berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan dua hakim lainnya.

Dia menyebutkan, tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Sebab menurutnya, yang dilakukan terdakwa bukan pungutan liar, namun hanya biaya yang diterapkan terdakwa untuk pengurusan surat tanah.

“Oleh sebab itu perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana, ” sebut hakim Yusra di Ruang Kartika PN Medan, Senin (6/11). Namun karena dua hakim lainnya menyatakan terdakwa bersalah, hukuman pidana penjara tetap dijatuhkan kepada terdakwa.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Ketua majelis hakim Rosmina dihadapan terdakwa dan tim JPU.

Menyikapi putusan ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

“Kita ambil opsi pikir-pikir karena tadi kan putusannya dissenting opinion. Salah seorang hakim memutuskan Terdakwa dibebaskan,” ujar Marulam Pandiangan selaku kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Marulam mengatakan, sebagai kepala desa yang dipilih rakyat, sewajarnya terdakwa membuat kebijakan yang meringankan warganya.

“Itu kan biayanya sekali urus Rp1,5 juta. Nah, saksi korban mengurus dua surat tanah totalnya Rp3 juta. Itu kan biayanya untuk ongkos-ongkos manggil saksi urusan tanah itu” jelas Marulam kepada awak media.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap personil Polres Tebingtinggi saat sedang transaksi dengan saksi yang juga warga Dusun Mesjid Pematang Tengah, Desa Kayu Besar, Serdang Bedagai.

Korban saat itu ingin mengurus surat tanah, namun terdakwa meminta dana pengurusan sebesar Rp3 juta. Tujuannya, untuk mengurus surat-surat tanah agar dapat dikerjakan dengan cepat. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini