Kantor DPP Aceh Sepakat Disegel

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ratusan massa Aceh Sepakat pimpinan HM Husni Mustafa SE yang datang dari berbagai daerah di Sumatera Utara, Jumat siang (3/11) menyegel gedung Balai Raya Aceh Sepakat (BRAS) dan sekretariat Yayasan Aceh Sepakat (YAS) yang terletak di Jalan Mengkara 2, Medan.

Penyegelan kedua gedung yang dikelola YAS versi Akta Notaris No, 13/2011 dilakukan dengan menggembok pintu masuk. Pada pintu masuk gedung BRAS dibuat tulisan, ”Stop Sewa Gedung”.

Sedangkan di pintu masuk kantor sekretariat YAS yang bersebelahan dengan gedung BRAS, setelah pintu digembok lalu ditempel tulisan di dekat pintu berbunyi bahwa gedung tersebut merupakan milik masyarakat Aceh.

Pada saat menyegel kantor sekretariat YAS yang dihuni YAS versi Akta Notaris 13/2011 yang dipimpin H Fauzi Hasballah, situasi sempat tegang. Karena sejumlah orang di dalam ruangan sekretariat YAS bertahan. Namun, atas “tekanan” yang dilakukan massa Aceh Sepakat mereka beranjak meninggalkan ruangan tersebut.

Dalam aksi penyegelan tersebut sejumlah personal Polsekta Medan Baru yang dikoordinir Wakapolsek AKP M Simaremare tampak memantau dan berjaga-jaga mengantisipasi hal-hal yang tidak diingini. Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru Bripda Ayatullah SH berbaur bersama massa yang mengenakan pita merah di lengan bertuliskan “Aceh Sepakat”.

Pada kesempatan itu, Ayatullah melakukan pembicaraan dengan Ketua Umum DPP Aceh Sepakat Husni Mustafa yang didampingi fungsionaris DPP Aceh Sepakat lainnya guna mencarikan solusi agar suasana tetap kondusif. Hal yang sama juga dilakukan Ayatullah dengan Fauzi Hasballah selaku Ketua YAS versi Akta Notaris No. 13/2011.

Sekadar mengingatkan, friksi dalam YAS terjadi setelah DPP Aceh Sepakat menggugat pengurus YAS versi akta notaris 13/2011 di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena dinilai ingin menguasai harta wakaf milik masyarakat Aceh yang cukup banyak. Di antara harta wakaf dimaksud adalah Gedung Balai Raya Aceh Sepakat, RSI Malahayati, Panti Asuhan dan lainnnya.

Penggugat yang dipimpin Ketua Umum DPP Aceh Sepakat Husni Mustafa sudah menang di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim memerintahkan agar pengelolaan YAS dikembalikan kepada akta No. 25/2001.

Sekretaris DPC Aceh Sepakat Pangkalanbrandan, Muhammad Nur menilai sikap pengelola gedung semakin mempertegas ada upaya menjadikan harta wakaf yang dikelola Aceh Sepakat dijadikan aset pribadi. Ia pun mempertanyakan alokasi dana yang terkumpul dari penyewaan gedung Balai Raya Aceh Sepakat itu.

Menurut Ketua DPD Aceh Sepakat Asahan, Iwan Mehta, biaya penyewaan gedung Rp20 juta. Bisnis penyewaan sudah berlangsung puluhan tahun, sehingga wajar bila masyarakat menanyakan sistem pengelolaan keuntungan.

“Sepersen pun kami di Asahan tidak pernah merasakan keuntungan dari gedung ini. Jadi wajar bila sekarang muncul pertanyaan dikemanakan keuntungannya,” ujar Iwan.

Merujuk kasus itu, massa juga meminta dilakukan audit terhadap yayasan milik Aceh Sepakat lainnya, seperti RS Islam Malahayati, Yayasan Pendidikan Miftahussalam dan Panti Asuhan Darul Aitam.

“Sebenarnya amanah Mubes X 2013 meminta kami sebagai pengurus untuk mendata ulang seluruh aset. Jadi apa yang kami lakukan saat ini jangan dianggap sebagai sikap melawan kepada orang tua,” tambah Sekretaris Umum DPP Aceh Sepakat, HT Bahrumsyah.

Dia pun menenangkan massa agar tidak melakukan tindakan anarkis dalam mempejuangkan amanaf.

“Sebagai warga yangs sadar hukum, kita harus menggunakan cara-cara hukum,” pinta Bahrum yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Medan.

Dalam aksi ini, massa menempelkan stiker berisi putusan PN Medan di sekeliling gedung. Sementara stiker bertuliskan “disegel” ditempel di pintu utama yang terbuat dari kaca. Massa mengatakan aksi itu untuk menolong warga agar tidak terjebak menggunakan gedung yang sedang berperkara. (rul)

 

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini