Perda CSR Disahkan, Perusahaan Wajib Berperan Serta dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi bersama dengan DPRD Kota Medan mengesahkan ranperda tentang kemitraan perusahaan dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pengesahan ranperda ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Walikota Medan dengan Ketua DPRD Kota Medan melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (16/15).

Usai melakukan penandatanganan, Walikota Medan dalam sambutannya mengatakan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas, maupun masyarakat Kota Medan.

Disamping itu, lanjut Walikota, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan wajib diselenggarakan oleh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, perusahaan yang menyelenggarakan penanaman modal, baik perseroan atau badan usaha, dan perusahaan yang berada diluar daerah yang berkehendak ikut dalam kemitraan.

Oleh karena itu, dengan disetujui dan disahkannya ranperda ini, diharapkan perusahaan dapat lebih meningkatkan tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap lingkungan.

“Saya berharap dengan disahkannya Perda ini, perusahaan akan lebih memiliki tanggung jawab sosial serta kepeddulian terhadap lingkungan sekitarnya guna mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di masyarakat.”harap Walikota.

Sidang paripurna DPRD Kota Medan ini turut di hadiri oleh Wakil Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan, Ir Syaiful Bahri, pimpinan SKPD, Camat dan segenap anggota Dewan DPRD Kota Medan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini