Dukcapil Tapteng Turun Kelapangan Lakukan Perekaman E-KTP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapteng – Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018, Pemilu Legislatif dan Pilpres, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), turun kelapangan melakukan perekaman E-KTP, Rabu (11/10/2017).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tapteng, Sunaryo Sipahutar, melalui Kabid Kependudukan, F Tunggul Siregar mengatakan, layanan perekaman E-KTP keliling digelar untuk memudahkan warga mengurus perekaman data administrasi kependudukannya, sekaligus memantapkan akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kita akan terus berkeliling ke kecamatan dan sekolah-sekolah. Terobosan ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan terobosan ini, kita mengharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak terekam KTP-el,” ucap Tunggul.

Sambungnya, sebagaimana amanah PKPU Nomor 8 Tahun 2016, E-KTP akan digunakan sebagai persyaratan dalam tahapan pengusulan calon perseorangan, pemutahiran data pemilih maupun pelaksanaan pemungutan suara. Untuk mensukseskan pelaksanaannya, melalui Surat Edaran Nomor 470/2807/SJ, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan bidang administrasi kependudukan.

“Ya, kita targetkan Desember 2017 perekaman KTP-el bagi seluruh penduduk wajib KTP sudah terselesaikan,” jelasnya.

Menurut Tunggul, pihaknya terus bergerak aktif melakukan pelayanan keliling perekaman E-KTP dengan jemput bola. Ia meminta bagi warga yang sampai saat ini belum melakukan perekaman E-KTP agar mendaftarkan diri dan langsung mendatangi kantor kecamatannya masing-masing.

“Sebelum target tersebut tercapai, kita akan terus berkantor di kecamatan dan sekolah-sekolah. Dengan 2 set perangkat perekaman yang kita bawa, setiap harinya bisa terekam 250 hingga 300 jiwa,” terangnya.

Dijelaskannya, data kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten/Kota, merupakan satu – satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan, termasuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum.

“Kita butuh sinergitas antara stakeholder terkait dan masyarakat agar terobosan ini dapat sukses. Kadang kita datang, warga yang mau direkam tidak ada,” kata Tunggul menjawab kendala yang dihadapi saat melakukan perekaman kekecamatan dan sekolah-sekolah.

Smentara itu, terkait masa berlaku E-KTP yang masih membingungkan ditengah-tengah masyarakat, Tunggul memastikan berlaku seumur hidup. Sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, masa berlaku E-KTP yang semula 5 tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP.

“Sesuai dengan bunyi Pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013, E-KTP yang sudah diterbitkan ditetapkan berlaku seumur hidup,” pungkasnya.

Pantauan Awak Media, Ratusan warga Kecamatan Pinangsori memadati aula kantor kecamatan untuk mendapatkan layanan kependudukan. Dengan tertib warga menunggu panggilan dari petugas untuk perekaman E-KTP. Berita Tapteng, Arjuna Barcalona

- Advertisement -

Berita Terkini