Pemko Medan-DPRD Kota Tangerang Bahas Rencana KUA dan PPAS APBD T.A. 2018

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S, MSi yang diwakili Asisten Umum Pemko Medan Ikhwan Habibi Daulay menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Tangerang untuk membahas Rencana KUA dan Rencana PPAS APBD T.A. 2018 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tanggerang Pontjo Prayogo.

Habibi menjelaskan, Kota Medan adalah Ibukota Provinsi Sumatera Utara, memiliki luas 26.510 hektar, yang terdiri dari 21 kecamatan dengan 151 kelurahan dan 2001 kepala lingkungan. Penduduk tetap Kota Medan lebih kurang 2,4 juta jiwa dengan arus komuter lebih kurang 500 ribu, yang terdiri dari berbagai suku, etnis dan agama.

“Namun syukur Alhamdulillah semuanya dapat hidup berdampingan dengan rukun dan damai, sehingga Kota Medan selama ini relatif dalam suasana kondusif” ungkapnya.

Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, Kota Medan, sebagai salah satu pusat perekonomian regional terpenting di Pulau Sumatera dan salah satu dari tiga kota metropolitan baru di Indonesia, memiliki kedudukan, fungsi dan peranan strategis sebagai pintu gerbang utama bagi kegiatan jasa perdagangan dan keuangan secara regional/internasional di kawasan barat Indonesia. Karenanya pembangunan Kota Medan diarahkan menjadi kota jasa, industri, perdagangan dan juga kota pendidikan.

Secara garis besar, prayogo menjelaskan bahwa Kota Tangerang adalah Ibukota Provinsi Banten, memiliki luas 1.798.601 hektar, yang terdiri dari 13 kecamatan dengan 104 kelurahan, terdiri dari berbagai suku jawa, betawi, banten dan sunda.

Perlu diketahui kebijakan Pemerintah Daerah dan pemerintah lebih lanjut dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018.

KUA dan PPAS pemerintah provinsi Tahun 2018 berpedoman pada RKPD masing-masing provinsi Tahun 2018 yang telah disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2018, sedangkan KUA dan PPAS pemerintah kabupaten/kota berpedoman pada RKPD masing-masing kabupaten/kota Tahun 2018 yang telah disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2018 dan RKPD provinsi Tahun 2018.

Hasil sinkronisasi kebijakan tersebut dicantumkan pada PPAS sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, rombongan dari DPRD Kota Tangerang Prayogo berharap dengan dilaksanakannya kunjungan kerja tersebut DPRD Kota Tangerang dengan Pemko Medan dapat saling berbagi ilmu pengetahuan, agar dapat diterapkan dan memberikan kontribusi positif di daerah masing-masing. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini