OTT Bupati Batubara, Wabup Harry Nugroho Jadi Pelaksana Tugas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo mengintruksikan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menugaskan Wakil Bupati Batubara Harry Nugroho sebagai pelaksana teknis (Plt) Bupati Batubara.

Surat penugasan itu diberikan Tengku Erry ke Harry Nugroho di Aula Martabe, kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (15/09/2017).

Untuk diketahui, Bupati Batubara telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Batubara.

Surat keputusan Mendagri yang menunjuk R.M Harry Nugroho menjadi Plt Bupati hari ini dibacakan oleh Kepala Biro Otonomi Daerah Basarin Yunus Tanjung.

Surat keputusan Mendagri no. 132.12/4236/SJ tersebut ditandatangani oleh Tjahyo Koemolo pada tanggal 14 September 2014. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak dapat menjabat dan akan digantikan dengan wakilnya.

“Pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Pasal 66 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.” Begitu isi surat yang ditandatangani Tjahyo Kumolo itu.

“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Batubara, agar Saudara memerintahkan Wakil Bupati Batubara untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dimohon kepada saudara untuk melakukan monitoring terhadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri.” Berita Medan, Ardana

- Advertisement -

Berita Terkini