Polemik PETI di Kabupaten Mandailing Natal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Mandailing Natal – Maraknya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, Banyak mengundang perhatian dari lembaga-lembaga yang terkait.

Salah satunya Aktifis Peduli Lingkungan, Ahmad Qodir SE, Yang juga Fungsionaris HMI Cabang Medan Priode 2014/2015, Rabu (6/09/2017).

Dikatakanya, Di Mandailing natal secara khusus, manggore (mendulang) mas merupakan salah satu dari sekian pekerjaan yang dilakukan demi melanjutkan dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, bahkan sampai Saat ini aktifitas tambang di mandailing natal terus berlanjut kalaupun dengan cara yang berbeda tapi tetap masih menggunakan alat sederhana dan tenaga manusia, dan ini menjadi alternatif dan pilihan ditengah merosotnya harga karet yang menjadi sumber penghasilan masyarakat.

Melihat perkembangan yang berujung pada penolakan dari beberapa eleman masyrakat dan mahasiswa terhadap tambang rakyat tersebut, Meminta kepada seluruh elemen terkait agar memikirkan ini dengan alur pikir yang berujung pada kesejahteraan rakyat. Bahkan menurit beliau seharusnya Pemda Dan DPRD Madina Memikirkan tambang tersebut menjadi WTR sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang, karena kalau tambang tersebut ditutup maka akan merugikan dan menjadikan ekonomi masyarakat semakin anjlok terkhusus kepada masyarakat sekitar.

Pengusiran dan penutupan paksa PETI tanpa disertai kebijakan untuk mengatasi masalah yang kompleks itu tidak akan berhasil mengurangi PETI. Penertibannya oleh kepolisian sering menghadapi perlawanan masyarakat, bahkan memicu kerusuhan sosial yang cukup meluas. Praktik internasional tidak merekomendasikan untuk memberantasnya secara total, melainkan menerapkan pendekatan kesejahteraan dengan menghormati hak-hak rakyat. Orientasinya adalah mengurangi kemiskinan melalui pembukaan aktivitas ekonomi, sekaligus mengurangi dampak pada lingkungan dan melaksanakan konservasi sumber daya alam.

Maka dari itu, penanganan penambangan emas tanpa izin disarankan menerapkan pendekatan teknis pertambangan, ekonomi dan sosial dengan kerja sama di antara para pemabngku kepentingan. Berdasar UU 32/2004 tentang Pemda dan PP 38/2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan, pemerintah kabupaten/kota dapat menangani urusan energi dan sumber daya mineral. Lebih khusus, UU 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk mengelola pertambangan minerba sampai 4 (empat) mil wilayah laut, termasuk mengizinkan pertambangan rakyat.

Secara teknis, pemda dapat melegalisasi dengan memberi izin pertambangan rakyat. Melalui izin pertambangan rakyat, penambang yang memenuhi syarat diberi insentif, misalnya pelatihan dan pembinaan bahkan permodalan. Nah, penambang yang mengabaikan praktik penambangan yang benar dan ketertiban publik perlu ditindak tegas.

Kerja sama para pemangku kepentingan melibatkan peran pemerintah pusat dan daerah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga riset dan perguruan tinggi, serta industri pertambangan berskala besar. Disini perusahaan-perusahaan besar pertambangan dituntut untuk menjalin hubungan yang bersifat kolaboratif dengan pertambangan rakyat, bukan sekedar berbentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). tegas Ahmad Qodir.

Implementasi pendekatan di atas memerlukan instrumen hukum. Apabila instrumen hukumnya mendukung, arah kebijakan ini akan memperjelas status penambang, memberikan pemasukan bagi daerah agar dapat dialokasikan untuk fasilitas kesehatan dan pengelolaan lingkungan, menuntut pemerintah daerah melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta membantu penyelenggaraan kamtibmas. Komponen penting kamtibmas bukan hanya upaya represif dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), termasuk mengusir penambang tanpa izin, melainkan mencakup upaya preventif.

Pemda dapat menyusun kebijakan yang berorientasi kesejahteraan rakyat dalam menangani penambang tanpa izin, yaitu mengembangkan pertambangan rakyat. Orientasi ini memerlukan perumusan kebijakan yang cukup komprehensif, termasuk menyiapkan perangkat hukum dan kelembagaan untuk implementasinya.

Harap (red) Pemda dan DPRD Kabupaten Mandailing Natal agar membuat Perda yang bertujuan melegalkan tambang-tambang tersebut. Berita Madina, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini