Dispar Medan Gelar Razia Hiburan Malam Menjelang Idul Adha 1438 H

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan dan Satpol PP Pemko Medan bersama tim gabungan dari Polresta dan Polisi Militer melakukan razia tempat hiburan malam yang masih beroperasi satu hari menjelang hari raya Idul Adha 1438 H, Kamis malam (31/8).

Sejumlah tempat hiburan terbukti buka di malam takbiran dan melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Medan No 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang pelarangan tempat hiburan tidak melaksanakan kegiatan di hari besar keagamaan.

Dalam penertiban yang berlangsung dari pukul 22.00 WIB hingga 00.30 Wib . tim menemukan sejumlah tempat hiburan Cafe Live Music dan Karaoke yang melanggar SE Walikota, dengan beraktifitasnya musik di kafe tersebut. Tempat yang pertama didatangi Tim adalah karaoke Equator di Jalan Cirebon, saat tim mengecek kedalam karaoke tersebut ternyata tutup.

Kemudian Tim bergerak ke karaoke Inul Vizta di Jalan Palang Merah dan Urban Cafe yang berada di komplek Hotel Danau Toba. kedatangan tim ini guna memeriksa apakah kedua tempat tersebut beraktifitas. ternyata tidak beroperasional, hanya tinggal karyawan saja.

Selanjutnya tim bergerak ke Kafe Pronto di jalan Abdullah Lubis, saat tiba dilokasi tim mendapatkan suara musik, kemudian oleh tim meminta manajemen untuk mematikan musik tersebut dan oleh tim dibuatkan berita acara agar pemilik kafe datang ke kantor Dinas Pariwisata untuk diproses.

Sama halnya dengan Dr Koffie yang terletak di Jalan S Parman, tim mendapatkan musik di kafe tersebut beraktifitas, oleh tim manajemen Kafe tersebut juga dibuatkan berita acara dan menandatanganinya guna di proses di kantor Dinas Pariwisata pada hari Senin mendatang (4/9). Razia Hiburan malam ini juga digelar di wilayah Medan Utara.

“Penertiban yang kita lakukan sebagai tindak lanjut Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menjalankan surat edaran Walikota Medan No. 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang pelarangan tempat hiburan, tidak melaksanakan kegiatan pada hari-hari besar keagamaan. Sebelum melakukan Penertiban, kami sudah melakukan pengawasan dengan memberikan sosialisasi melalui Surat Edaran Walikota tersebut,” kata Kadis Pariwisata Agus Suriono. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini