Segera Rapat dengan Pemprov dan KPK, Puluhan Mobil Dinas Dewan Siantar Ditarik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Pemko Pematangsiantar menggelar rapat dengan KPK, Pemprov Sumut dan Badan Anggaran Dewan untuk segera menarik kembali sejumlah mobil dinas yang dipinjampakaikan ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemtangsiantar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Adiaksa Purba pada Jumat (21/7/2017), menjelaskan penarikan mobnas dewan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, seluruh anggota DPRD hanya akan menerima tunjangan transportasi.

Adiaksa Purba juga menjelaskan besaran tunjangan transportasi untuk DPRD nantinya juga akan dibahas dalam Perda. Namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemko Siantar.

“Itu besaran tunjangan transportasinya juga dibahas sesuai Perda. Dalam waktu dekat tim anggaran Pemko Siantar dengan Badan Anggaran DPRD, Pemprov dan juga KPK akan merumuskan ketentuan sesuai keuangan daerah,” bebernya.

“Itu ada peraturannya. Nanti setelah pembahasan dengan DPRD kita jelasakan, itu ketentuannya juga harus dituangkan pembahasannya di dalam Perdanya,” kata Adiaksa.

Penerapan tunjangan nantinya dibahas dan sesuai kemampuan keuangan tidak harus memaksa ukurannya mobil yang berkapasitas 2000 cc, apalagi 2500 cc. Namun disesuaikan dengan harga rental mobil perhari di Siantar.

“Sesuai PP 18 2017 dan sesuai Perda daerah itu sifatnya maksimal. Itu belum bisa ditentukan dan masih akan dibahas dalam pembahasan Perda penetapan besarannya. Tapi tetap intinya sesuai keuangan daerah,” kata Adiaksa Purba pada wartawan.

Mobil dinas yang akan ditarik sudah diatur penertiban penggunaan mobil untuk Esolon II dan Esolon III, Eselon IIIA Pemko Siantar. Sementara mobil dinas Pemko yang lama akan dilelang secara terbuka.

“Mobil yang lama lama akan kita hapuskan karena sudah tidak efisien lagi kan. Akan dilelang karena pemborosan. Lelang terbuka untuk umum,” jelasnya.

Sekretaris Dewan, Mahadin Sitanggang menjelaskan, dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagai pengganti PP Nomor 24 Tahun 2014, yang mendapatkan mobil dinas hanya pimpinan DPRD. Total keseluruhan mobil yang dipinjampakaikan Pemko sebanyak 26 unit. Mobil yang difasilitasi di DPRD itu hanya pimpinan. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini