Wisata Hollywood Pandan Beach, Ini Kata DPMPTSP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapteng – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) mengaku tidak pernah mengeluarkan Izin Sementara untuk tempat wisata Hollywood Beach Pandan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Sofyan Damanik, saat dikonfirmasi Awak Media, Selasa (11/7/2017).

“Izin usaha Hollywood Beach Pandan masih dalam pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PU. Mana ada izin sementara, tidak ada. Cuman dia ini masalah lingkungan hidup, kepengurusan saat ini ada di Dinas PU dan lingkungan Hidup,” kata Edi.

Ketika ditanyakan mengenai pengoperasian Hollywood Beach Pandan yang belum memiliki izin, Edi menjawab bahwa wisata Hollywood Beach Pandan sudah memiliki niat untuk mengurus izin dan taat pajak.

“Karena ada niatnya bagus mereka mengurus izin dan pajaknya sudah ada di pendapatan,” ungkapnya.

Pasalnya, Meski belum memiliki izin usaha, pihak pengelola tetap mengoperasikan tempat wisata Hollywood Beach pandan.

Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya, pihak Pemkab juga mengaku belum pernah menerbitkan izin Upaya Kelola Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk usaha wisata wahana bermain ini.

Semestinya, izin lingkungan (UKL-UPL) merupakan prasyarat kegiatan usaha yang berdampak lingkungan, sebelum memperoleh izin lainnya agar usaha wisata tersebut bisa dijalankan.

“Mereka memang sudah mengajukan permohonan dan masih dalam proses. Dan kita juga sudah menetapkan usaha Hollywood wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai salah satu syarat memperoleh izin lingkungan,” ungkap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Budi Basa Siregar didampingi Kabid Penataan dan Penaatan PPLH Amir Simanjuntak menjawab awak media.

Kendati tidak memiliki izin, tempat wisata Hollywood Pandan Beach yang memiliki beberapa wahana permainan seperti motor ATV ini sudah mulai beroperasi sejak pertengah Mei lalu.

Pihak pengelola sepertinya tidak peduli terhadap peraturan daerah yang sudah ditetapkan tentang peraturan perizinan usaha, dan tetap membandel melakukan operasi.

Pemkab Tapteng diminta untuk segera mengambil tindakan, sehingga dikemudian hari tidak ada lagi pihak pengusaha yang melabrak peraturan. Padahal, Pemerintah tidak mempersulit pengurusan izin, hanya saja harus memenuhi kelayakan. Berita Tapteng, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini