LSM ACI, 4 Program Unggulan Mendes Dianggap Gagal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Empat program unggulan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam mengucurkan anggaran Dana Desa gagal terealisasi di desa – desa Kabupaten Batubara.

“Sangat kita sayangkan dari 4 program unggulan Mendes, banyak kepala desa di Batubara tidak memenuhi atau melaksanakan program unggulan tersebut. Bila dilihat dari penjelasan Mendes, Eko Putro Sandjoyo saat berkunjung ke Desa Pabedilan Kaler, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” kata Sekretaris LSM ACI Helmi Syam Damanik SE, mejawab wartawan, Selasa (11/7/2017) di Lima Puluh.

Dikatakan, program yang dibuat Medes itu sangat jelas manfaatnya untuk mensejahterakan masyarakat pedesaan, tapi entah apa alasan para Kades yang ada di Batubara program itu tidak direalisasikan. Bahkan kalau program itu tidak juga terealisasi maka desa-desa di Batubara terancam mendapat potong dana desanya.

“Ancam Mendes itu jelas. Kades yang tidak pasang spanduk rincian dana desa akan di potong insentif dana desa dari 1,3 milliar menjadi 800 juta,” ungkap Helmi mengingatkan.

Dia juga menjelaskan, 4 program pokok Mendes itu, 1. Meningkatkan produk desa, 2. Mengembangkan badan usaha milik desa, 3. Membangun embung air, 4. Meningkatkan sarana olah raga.

“Kita bersama tim yang ada sudah melakukan investigasi pada desa yang ada di Batubara. Setiap Kecamatan paling sedikit 10 desa kita sudah ambil sampel nya untuk kemudian diteruskan ke instansi terkait di Pusat,” tambanya.

Sekedar mengingatkan sebelumnya barisan massa Forum Pemantau Pembangunan Desa (FP2D) Batubara juga menyoroti dugaan permainan pengunaan DD di Batubara. Dari mulai mengamankan laporan SPJ sampai pengondisian berbagai hal yang bertentangan dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa.

Selain itu, FP2D melalui kajian dan investigasi 141 desa se Batubara, hampir 87 Kades di Batubara diduga melakukan penyelewengan anggaran untuk memperkaya diri. “Hampir semua Kades melanggar Peraturan Menteri PDT dan transmigrasi nomor 21 tahun 2015 tentang pioritas penggunaan anggaran desa tahun 2016 beserta perubahannya,” tukas Ketua FP2D Ahmad Pati Sulton.

Mereka juga meminta 10 poin pada penegak hukum di Batubara memeriksa Kades yang diduga menyalahi wewenang dam pengunaan DD, meminta aparat menangkap Kepala BPMPD diduga sebagai inisiator pembuat program ‘bodong’, seperti bimtek dari Kades sampai tingkat terendah didesa yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan diduga dimonopoli oknum BPMPD dan kroninya.

Meminta penegak hukum usut tuntas bimtek 141 Kades yang membekali dengan Rp 13 juta perdesa dengan total Rp 1, 833.000,000 tahun 2016. Yang melanggar dua peraturan Kemendes tahun 2015 nomor 21 dan nomor 81.

Kemudian, meminta usut tuntas dana bimtek Kades, Sekdes, Bendahara dan LPM yang menghabiskan dana Rp 6.345.000,000 tahun 2017. Usut tuntas dana penyusunan profil desa se Batubara yang diduga fiktif menghabisi anggaran Rp 200 juta 2015. Meminta DPRD membuat pansus penyelewengan DD yang merugikan masyarakat yang melibatkan BPMPD. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini