Izin Belum Terbit, Hollywood Pandan Beach Sudah Beroperasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapteng – Izin belum terbit, tempat wisata Hollywood Pandan Beach yang berada di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tersebut sudah beroperasi. Pasalnya, pengelola tempat wisata itu sudah menjalankan usahanya sejak pertengahan Mei lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapteng, ketika dikonfirmasi melalui Sekretarisnya Maharani Sitompul mengaku bahwa pihaknya belum menerbitkan surat izin untuk wisata ini.

Namun dikatakan Maharani, pemilik wisata Hollywood Pandan Beach itu kini sudah mulai mengajukan izin, dan akan diproses di Dinas Perizinan.

“Memang kita belum menerbitkan surat izinnya, tapi mereka sudah mengajukan permohonan pengurusan izin usaha,” kata Maharani Sitompul didampingi Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Maslan Barutu kepada Awak Media, Kamis (6/7/2017).

Pihak Pemkab juga mengaku belum pernah menerbitkan izin Upaya Kelola Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk usaha wisata wahana bermain ini.

Semestinya, izin lingkungan (UKL-UPL) merupakan prasyarat kegiatan usaha yang berdampak lingkungan, sebelum memperoleh izin lainnya agar usaha wisata tersebut bisa dijalankan.

“Mereka memang sudah mengajukan permohonan dan masih dalam proses. Dan kita juga sudah menetapkan usaha Hollywood wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai salah satu syarat memperoleh izin lingkungan,” ungkap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Budi Basa Siregar didampingi Kabid Penataan dan Penataan PPLH Amir Simanjuntak menjawab awak media.

Kendati tidak memiliki izin, tempat wisata Hollywood Pandan Beach yang memiliki beberapa wahana permainan seperti motor ATV ini sudah mulai beroperasi sejak pertengahan Mei lalu.

Pihak pengelola sepertinya tidak peduli terhadap peraturan daerah yang sudah ditetapkan tentang peraturan perizinan usaha, dan tetap membandel melakukan operasi illegal.

Pemkab Tapteng diminta untuk segera mengambil tindakan, sehingga dikemudian hari tidak ada lagi pihak pengusaha yang melabrak peraturan. Padahal, Pemerintah tidak mempersulit pengurusan izin, hanya saja harus memenuhi kelayakan. Berita Tapteng, Arjuna

 

- Advertisement -

Berita Terkini