Teror Kampung Melayu, Polda Bantah Keterlibatan Rinton

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan –  Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membantah dengan tegas soal beredarnya foto-foto Purnawirawan Rinton Girsang, mantan personil Brimob Polda Sumut sebagai pelaku dari bom bunuh diri yang terjadi pada Rabu malam lalu (24/5).

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting menjelaskan, berita Hoax tersebut disebarkan melalui media sosial oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan memberi keterangan palsu bahwa Rinton Girsang merupakan pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu Jakarta Timur.

“Berita Hoax yang disebarkan melalui medsos tersebut tidak benar, bahwa faktanya Rinton Girsang saat ini ada di Pontianak Kalimantan Barat, dalam keadaan sehat walafiat,” ujar Kombes Rina, Kamis (25/5).

Malah Rinton Girsang juga membuat testimoni video di facebook untuk memberikan bantahan bahwa dirinya tidak mau dikaitkan dengan teror bom di kampung Melayu, serta menyatakan dirinya tetap setia kepada NKRI.

“Saya Rinton Girsang, Saya berada di Pontianak dalam keadaan sehat walafiat. Tolong jangan dihubungkan dengan bom terminal Kampung Melayu Jaktim. Saya tetap NKRI. Salam Merah Putih,” ujar Rinton dalam videonya yang tampak didampingi oleh temannya.

Untuk itu, Kabid Humas Polda Sumut meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan menyebarkan berita bohong tersebut.

“Agar masyarakat dapat mengetahui mana berita Hoax dan mana Fakta, hendaknyamasyarakat dapat mencari dan menerima informasi dari media yang sudah kredibel sehingga tidak diperdaya dengan berita HOAX yang semakin merajalela,” ujar Kombes Rina.

Sebelumnya, Rinton Girsang pernah menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang  muncul di Facebook dan di YouTube, yang diunggah pada 21 Februari lalu oleh akun Rinton Girsang snediri.

Dalam surat itu, Rinton menjelaskan bahwa ianya dulu merupakan seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut. Namun ia diberhentikan dengan hormat karena sakit. Dalam surat tersebut ia meminta kejelasan statusnya untuk diaktifkan kembali menjadi anggota Polri.

Sementara dalam penjelasan Polda Sumut terkait permasalah Rinton, keputusan untuk memberhentikan secara hormat anggota Polri itu telah ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaan dan penelitian terhadap kondisi yang bersangkutan.

Keputusan itu berawal dari temuan Itwasum Polri mengenai adanya anggota Polri yang bermasalah di bidang kesehatan. Kemudian, pada 23 Mei 2011, dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Karo SDM, Kabid Hukum, Kabid Dokkes, dan Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sumut ketika itu.

Rapat koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Itwasum Polri guna menerbitkan kejelasan status kesehatan dan kecakapan dalam melaksanakan tugas di semua jabatan.

Sesuai Pasal 8 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat jika berdasarkan pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan. Ini karena kesehatannya, menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya pada dirinya dan organisasi Polri.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil diagnosa bahwa Brigadir Rinton Girsang menderita penyakit Skizoprenia Paranoid dengan relaps tiga kali dan dinyatakan “Stakes 4”. Dengan hasil diagnosa tersebut, anggota Satuan Brimob Polda Sumut itu disimpulkan tidak memenuhi syarat medis untuk mengikuti penugasan sebagai anggota Polri dengan rekomendasi pensiun dini,” jelas Kombes Rina waktu itu menjawab surat dari Rinton Girsang tersebut. Berita Medan, khairul

- Advertisement -

Berita Terkini