Kapolsek Kualuh Ledong, Selesaikan Persoalan PT SSJL

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labura – Kepala Polisi Sektor Kualuh Ledong akhirnya menyelesaikan Persoalan bongkar muat di PKS PT Sumber Sawit Jaya Lestari (PT SSJL) Dusun Sei Bomban Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Ledong di Mapolsek Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (22/5/2017).

Persoalan terjadi dikarenakam Pimpinan Perusahaan PKS PT SSJL yang akrab dipanggil Ahan dinilai abaikan UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. Sebab Ahan menilai serikat pekerja yang direkomendasikanlah yang akan diterima untuk melakukan bongkar muat di PKS PT SSJL.

Sementara Ketua PC FSPTSI-KSPSI Kabupaten Labuhanbatu Utara Amri Abeng Lubis menjelaskan, PUK F SP.TSI – K.SPSI khusus PKS PT SSJL Sei Bomban Desa Pangkalan Lunang telah memiliki bukti pencatatan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Labura berdasarkan UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.

“Bagi serikat yang telah memiliki bukti pencatatan berhak melakukan kerja bersama dengan perusahaan dan memperjuangkan hak-haknya,” ungkap Abeng.

Namun Ahan tetap bersikukuh dengan rekomendasinya yang mana di dalam rekomendasi tersebut menyusun susuanan pengurus dan menyebut nama Ketua DPRD Labura Ali Tambunan.

Abeng pun kembali menjelaskan di hadapan Camat Kualuh Leidong, Kanit Reskrim dan Koramil Kualuh Leidong dan serikat pekerja, bahwa UU mengatakan Serikat pekerja dibentuk tanpa adanya tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik dan pihak manapun.

“Jadi jelas bahwa pihak perusahaan telah ikut campur terhadap serikat pekerja, apa lagi upah pekerja langsung diklaim pihak manajemen PKS tersebut dan jasa tenaga kerja bongkar muat diterima dari kasir perusahaan,” jelas abeng.

Oleh pimpinan perusahaan PKS PT SSJL Ahan menyimpulkan untuk mempekerjakan serikat pekerja secara adil. Abeng pun, menghormati kesimpulan dari perusahaan, namun dirinya menilai harus tetap mengaju ke peraturan perundang-undangan. Berita Labura, Ahmad Maherdika Hsb

- Advertisement -

Berita Terkini