Sejak Maret 2017, Pemko Berhasil Menertibkan 21 Papan Reklame Ilegal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Papan reklame bermasalah di Kota Medan kembali ditertibkan Senin (9/5/2017) dinihari oleh Tim Terpadu Penertiban. Pada penertiban kembali membongkar dua unit papan reklame di Jalan Juanda dan Jalan Mongonsidi. Pembongkaran ini dilakukan karena kedua papan reklame tersebut didirikan tanpa izin.

Satu unit papan reklame yang dibongkar dalam kondisi kosong alias tanpa materi iklan, sedangkan satu unit papan reklame lagi berisikan materi tentang kongres sekaligus reuni akbar salah satu alumni SLTA di Kota Medan. Prosesi pembongkaran dengan melibatkan SKPD terkait dibantu petugas Kodim 0201/BS dan Polrestabes Medan.

Mobil crane beserta peralatan las yang digunakan untuk memotong konstruksi papan reklame. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, tidak ada upaya menghalangi pembongkaran oleh pemilik papan reklame.

Tim melakukan pemotongan sehingga papan reklame menjadi beberapa bagian. Seluruh material hasil potongan ini kemudian dibawa menuju Cadika Pramuka untuk digabungkan dengan material papan reklame hasil dari pembongkaran sebelumnya.

“Malam ini ada dua unit papan reklame yang kita bongkar. Selama Maret sampai saat ini, kita sudah berhasil membongkar 21 unit papan reklame. Pembongkaran ini akan terus kita lakukan hingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah,” kata Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan yang memimpin jalannya penertiban.

Sofyan kembali mengimbau kepada seluruh pemilik papan reklame bermasalah untuk segera membongkar sendiri.

“Lantaran keterbatasan personel, penertiban yang kita lakukan secara bertahap. Jadi papan reklame bermasalah yang belum ditertibkan sampai saat ini hanya mengunggu giliran saja,” jelasnya.

Untuk menghindari jatuhnya kerugian yang lebih besar, Sofyan meminta kepada pemilik papan reklame bermasalah dengan kesadaran penuh agar secepatnya melakukan pembongkaran sendiri.

“Apabila pemilik papan reklame membongkar sendkiri, material papan reklame tetap miliknya. Sebaliknya jika tim terpadu melakukan penertiban, maka material papan reklame menjadi milik Pemko Medan dan dilakukan pelelangan,” tegasnya. Berita Medan, Salmon

- Advertisement -

Berita Terkini