E-KTP Medan, Disdukcapil Disesaki Pengurusan Perpanjangan Resi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pengurusan Perpanjangan Resi E KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, di Jalan Iskandar Muda No270, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah ramai pada Kamis (4/5/2017).

Masyarakat Kota Medan beramai-ramai memperpanjang Resi e-KTP mereka yang sudah habis masa aktifnya. Pasalnya Resi e-KTP hanya berlaku selama 6 Bulan terhitung sejak Oktober 2016 silam.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mengenai 10.000 e-KTP bagi pengurus usia pemula (17-19 tahun) mengharuskan masyarakat yang usianya sudah melebihi usia prioritas bersabar sembari menunggu ketersediaan blangko e-KTP.

“Ya mau bagaimana lagi, kalau KTP tak ada susah membuat apa-apa, pas tanggal muda gini ya ramai lah semua pada habis masa aktifnya serentak, antrean berjam-jam,” ujar B.Tarigan salah satu masyarakat.

Pantauan MUDANEWS.COM, antrean perpanjangan resi e-KTP terlihat sejak Pagi, meskipun terlihat ramai, masyarakat tetap bersabar menunggu giliran.

“Ya tak terlalu lama, kebetulan petugasnya cepat melayani pengurusan sehingga masyarakat tak terlalu lama menunggu, tapi ya tetap saja sejak dari tadi pagi saya datang, tetap ramai masyarakat hendak mengurus silih berganti,” tutup Tarigan. Berita Medan, Ahmad Maherdika HSB

- Advertisement -

Berita Terkini