Demo Buruh Medan, Ini Tuntutan Buruh

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Peringatan hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada Senin 01 Mei 2017. Seluruh Aliansi buruh yang ada di Kota Medan juga turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa dilakukan ribuan massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan- Sumatra Utara (GERAM-SU) di Bundaran Gatot Subroto dan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Baru.

Saat berunjuk rasa, massa aksi berorasi menyampaikan beberapa tuntutan. Salah satu tuntutannya dalah soal pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Alasannya, peraturan pemerintah tersebut telah menindas kaum buruh.

“Mendesak pemerintah Jokowi JK yang masih mempertahankan PP Nomor 78 agar segera mencabutnya,” kata kordinator aksi Amin Basri saat aksi unjuk rasa berlangsung di gedung DPRD Sumut, Senin (1/5/2017) siang.

Selain itu, massa aksi juga menolak sistem politik upah murah terhadap buruh. Selanjutnya, mereka menolak wacana pemerintah untuk merevisi UU 13 tahun 2003. Massa juga menuntut agar pemerintah mencabut sistem kerja kontrak.

“Kami juga meminta Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menggunakan hak dekresi penetapan UMP mengacu pada SK Gubernur,” katanya.

Nantinya apabila tuntutan para buruh tidak dipenuhi, maka ia mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi.

“Jika tidak dipenuhi, kita pastikan mahasiswa, buruh dan petani akan bersatu dan bergerak. Maka medan akan menjadi lautan api,” pungkasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini