Sekda Siantar, Pemakaian Ruang Publik untuk Pribadi Harus Dihentikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Berita Siantar – SUMUT. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Siantar Reinward Simanjuntak menegaskan pemakaian ruang publik demi keuntungan pribadi harus dihentikan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Peningkatan Tata Tertib serta Penegakan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah, yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja di Balai Kota, Ruang Data, Kamis (27/4).

“Kalau ada oknum atau sekelompok orang menggunakan ruang publik untuk keuntungan pribadinya, itu jelas pelanggaran dan harus ditindak,” tegas Reinward Simanjuntak.

Reinward mengatakan, pelanggaran ketertiban umum di ruang publik juga diakibatkan kurangnya pemahaman terhadap arti Ruang Publik. Apalagi, berbagai elemen terkait, belum satu persepsi menyikapi keberadaan ruang publik atau yang disebut visi ruang.

Dampaknya, banyak pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan fungsinya menimbulkan ketidaknyamanan bagi publik dan melanggar aturan dalam hal ini Perda.

“Karena itu, tugas utama kita saat ini adalah bagaimana kita satu pemahaman dulu merumuskan visi ruang, sehingga masing-masing instansi punya tanggungjawab sesuai tupoksinya. Pembiaran pelanggaran ruang publik yang terjadi selama ini harus dihentikan. Apa yang dimaksud ruang publik adalah, ruang yang dimanfaatkan semua orang, misalnya jalan, trotoar, taman kota, drainase dan lainnya,”jelas Reinward.

Kabag Ops Polres Siantar ,Kompol Faidil meminta agar Satpol PP bersama Tim Terpadu, tidak lagi melakukan “pembiaran” seperti yang banyak terjadi selama ini. Faidil memberi contoh, para pedagang yang berjualan di trotoar atau di bahu jalan, yang seharusnya bisa dicegah sejak masih minim.

“Jangan setelah jumlahnya banyak, baru ditertibkan, akibatnya kita kewalahan. Selain itu pula, sering terjadi, setelah penertiban tidak ditindaklanjuti dengan pengawasan atau penjagaan di lokasi yang telah ditertibkan. Akibatnya, para pedagang dalam beberapa hari atau minggu, berjualan lagi dan kembali melakukan pelanggaran. Harusnya kondisi seperti ini tidak terulang terus-menerus. Mari kita maksimalkan aparat di kelurahan, kecamatan untuk melakukan tindakan pencegahan awal,” ujarnya.

Kasat Pol PP, Drs. Robert Samosir dalam pemaparannya menjelaskan, pihaknya akan melakukan penertiban dan penegakan Perda. Saat ini pihaknya prioritas pada upaya penegakan Perda No.9/1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum serta Perwa No.1/2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sejumlah Perda lainnya yang paling banyak dilanggar warga dengan berbagai dalih.

Saat ini Satpol PP telah menindak tegas pedagang kaki lima yang berjualan di sembarang tempat, pengembang perumahan tanpa IMB, peternakan di pemukiman tanpa izin.

“Kita juga akan segera tertibkan semua baliho/billboard yang dipasang melintang di tengah jalan, yang di dalam taman maupun semua yang tak ada izinnya,”tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Leonardo Simanjuntak SH,M.Hum., menjelaskan adanya surat dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang ditujukan kepada seluruh Gubernur/Bupati dan Walikota Se Indonesia tertanggal 11 April 2017.

Lewat surat tersebut, seluruh kepala daerah diminta untuk mengembalikan fungsi drainase dengan melakukan penertiban bangunan-bangunan yang berada di ruang milik jalan (Rumija). Kementrian PUPR selanjutnya, akan melakukan perbaikan dan penyempurnaan drainase yang telah ditertibkan. Berita Medan, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini