Sejak Oktober 2016 Kosong, Pekan Depan Deliserdang Hanya Terima 10.000 Blanko e-KTP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Berita Deliserdang – SUMUT. Sejak Oktober 2016 blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kosong. Kini Kabupaten Deliserdang hanya dapat 10.000 blangko e-KTP dan rencananya akan turun pada Senin (1/5) sepekan lagi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Deliserdang, Mahruzar kepada wartawan Jumat (28/4) menerangkan, pihaknya hanya mendapatkan 10.000 ribu blangko e-KTP dari pusat.

“Senin depan 10.000 blangko e-KTP akan turun dari pusat, dua staf saya yang langsung menjemput ke Jakarta,” terang Mahruzar.

Menurutnya, 10.000 blangko e-KTP masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan e-KTP di Deliserdang. “Ini masih sangat kurang, saat ini kita butuh sedikitnya 80.000 keping blangko e-KTP. 10.000 blangko e-KTP ini diperuntukkan bagi datanya yang sudah print ready record (siap cetak),” kata Mahruzar.

Meski pun begitu, Mahruzar berharap agar masyarakat tetap bersabar dengan keterbatasan blangko e-KTP. “Masyarakat diharapkan tetap bersabar, masalahnya dari pusat kalau daerah hanya sebagai pelaksana,” tegas Mahruzar.

Sebelumnya sebagai pengganti e-KTP, Mahruzar menjelaskan, pihaknya mengeluarkan Surat Keterangan sebagai Pengganti e-KTP. Hal itu sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 471.13/10231/DUKCAPIL terkait format Surat Keterangan sebagai pengganti E-KTP menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Dalam Negri Nomor : 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 perihal Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran khususnya yang berkaitan dengan penerbitan e-KTP.

“Dalam satu hari sedikitnya kita bisa melayani 1.000 pemohon e-KTP. Surat Keterangan sebagai Pengganti e-KTP berlaku enam bulan,” jelas Mahruzar.

Meski pun blangko e-KTP kosong namun hal ini tidak mempengaruhi pelayanan di Disdukcapil Deliserdang. “Disdukcapil Deliserdang tetap melayani masyarakat yang membutuhkan data kependudukan, pelayanan tetap maksimal. Bagi masyarakat yang sudah memiliki Surat Keterangan tidak perlu mendaftar lagi saat blangko E-KTP sudah ada,” sebutnya.

Mahruzar menegaskan, bagi masyarakat yang masa berlaku e-KTP nya sampai 2017 tetap berlaku seumur hidup tanpa diperpanjang. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Deliserdang Nomor : 470/5097 Tahun 2016 tentang e-KTP berlaku seumur hidup menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negri Nomor : 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 tentang e-KTP.

“Bagi masyarakat yang telah memiliki e-KTP yang masa berlakunya sampai 2017, tetap berlaku seumur hidup tanpa diperpanjang terkecuali ada perubahan dalam elemen data seperti pindah alamat, stasus pekerjaan, stasus perkawian ataupun data pribadi lainnya,” tegas Mahruzar. Berita Deliserdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini