DPRD Sumut Kecam Penggusuran Rumah Warga di Desa Mekar Jaya

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Yogoy
MUDANews.com, Medan (Sumut) – DPRD Sumut sangat mengecam tindakan penggusuran pemukiman yang dilakukan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Malaysia terhadap warga Desa Mekar Jaya, yang bermukim di Kebun Gohor Lama, Langkat.
Kecaman itu disampaikan Ketua Komisi A FL Fernando Simanjuntak saat menerima pengaduan masyarakat di Gedung DPRD Sumut, Senin (27/3/2017). Dia meminta PT LNK untuk segera menghentikan penggusuran. Pemukiman yang digusur berada di atas lahan ex HGU PTPN II. “Kita minta penggusuran itu segera dihentikan. Karena lahan itu masih dalam sengketa,” kata Fernando.
Azhar, warga desa Mekar Jaya yang menjadi korban penggusuran menjelaskan, pemukiman mereka digusur oleh Polisi Pamong Praja dengan menggunakan alat berat. “Mereka juga bawa polisi dan TNI,” katanya didampingi perwakilan SPI dan KontraS Sumut.
Azhar menuturkan, ribuan aparat gabungan mendatangi lahan mereka pada Senin (27/3/2017). Mereka langsung meratakan 12 rumah warga menggunakan alat berat. Hingga kini penggusuran itu masih berlangsung.
Dia pun menjelaskan, pada tanggal 25 Maret 2017, PT Langkat Nusantara Kepong mengirimkan surat Nomor GLA/X/35/III/2017 tentang Perihal Bongkar Bangunan/rumah di areal HGU PTPN II (PT LNK) Kebun Gohor Lama.
Surat tersebut berisi seruan untuk membongkar dan memindahkan bangunan paling lambat hari Minggu, 26 Maret 2017, pukul 24.00 WIB. Apabila tidak diindahkan akan dibongkar oleh SATPOL PP Pemkab Langkat.
Dalam pertemuan di DPRD Sumut tadi, Azhar membawa bukti bahwa masyarakat  berhak untuk tinggal di lahan yang diklaim sebagai HGU PTPN-II sebagaimana alas hak yang mereka miliki yaitu SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 138/DA/HML/L/1979 tertanggal 14 Nopember 1979. SK itu menyatakan pemberian Hak Milik sebagai obyek land reform atas tanah seluas 554,4458 Ha kepada 546 orang yang namanya tertera dalam SK tersebut.
Fernando Simanjuntak yang didampingi oleh Sekretaris Komisi A, Sarma Hutajulu dan staf ahli Komisi A Ranto Sibarani,  menyatakan akan memanggil pihak LNK dan PTPN-II untuk mempertanyakan penggusuran paksa tersebut. Masyarakat tidak akan seimbang untuk menghadapi penggusuran paksa yang dilakukan LNK dengan menggunakan alat berat dan aparat Satpol PP.
“Karena itu kami meminta agar semua pihak menahan diri, jangan sampai situasi dilapangan memburuk dan terjadi kerusuhan, masih banyak cara persuasif selain melakukan penggusuran,” Ujar Fernando.Rencananya Komisi A akan memanggil pihak terkait dengan penggusuran paksa tersebut dan akan menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Ketua DPRD Sumatera Utara untuk dicarikan solusinya.
“Jangan main bongkar paksa, ada aturannya untuk gusur menggusur, apalagi masyarakat itu kan warga negara yang harus disejahterakan juga, sebelum semuanya itu jelas, saya meminta agar LNK menghentikan penggusuran,” Ujar Fernando.
Sekretararis Komisi A, Sarma Hutajulu menyatakan sebelumnya telah melakukan tinjauan lapangan langsung ke lokasi PTPN-II, sekitar bulan November 2016 yang lalu. Saat itu menurut Sarma, anggota Kepolisian yang jumlahnya  sekitar 1500 an sempat bentrok dengan masyarakat, bahkan banyak warga yang terluka.
“Tahun lalu kita meminta jangan menggunakan aparat Kepolisian untuk merepresif warga, namun ternyata hari ini LNK menggunakan Satpol PP untuk menggusur warga, kita akan menanyakan hal tersebut kepada Bupati Langkat,” Ujar Sarma.
Menurut Sarma, PT. LNK tidak bisa seenaknya menggunakan Satpol PP untuk menggusur masyarakat di lokasi HGU PTPN-II.
“Masyarakat mengaku digusur oleh PT. LNK dengan menggunakan Satpol PP, padahal lahan tersebut adalah hak PTPN-II, lantas apa hak Satpol PP dan Pemkab Langkat turut campur dalam melakukan penggusuran tersebut, apakah PT LNK bisa seenaknya mengatur Satpol PP dan Pemkab Langkat?. Kita akan meminta penjelasan terkait hal tersebut, dan segala kegiatan diatas lahan yang bersengketa untuk dihentikan sampai ada keputusan selanjutnya,” pungkas Sarma.[rd]
- Advertisement -

Berita Terkini