Siapa Suruh Jambret? Babak Belur Kan!!!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan : Indra

MUDANews.com, Padang Sidempuan (Sumut) – Satu dari dua jambret yakni Edi Matondang (25) warga Jalan SM Raja Gang Alfalah Kota Padangsidempuan babak belur dihajar massa usai merampas ponsel korbannya di Jalan SM Raja Kota Padangsidempuan, Jumat (10/3) siang. Sementara temannya yang bernama Satdikan (23) warga Jalan SM Raja Gang Papamora Kota Padangsidempuan berhasil kabur dari sergapan massa.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, aksi penjambretan tersebut berawal saat korban, Sovia Adelia (14) warga Kampung Tobat Kota Padangsidempuan tengah melintasi Jalan Sutan Sori Pada Mulia Kota Padangsidempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Lantaran mengendarai sepeda motor, korban pun meletakkan ponsel miliknya di dashboard.

Sialnya, ponsel korban tersebut memancing niat kedua pelaku untuk menjambret. Alhasil, Edi selaku joki pun kemudian memepet korban. Merasa jangkauannya sudah pas, Satdikan pun kemudian merampas ponsel merek Samsung Grand Prime korban sebelum akhirnya kedua pelaku berusaha melarikan diri.

Tak terima harta bendanya diambil pelaku, Sovia pun mengejar pelaku sembari berteriak. Tepatnya di Jalan SM Raja, korban pun berusaha menghentikan laju sepeda motor yang ditumpangi kedua pelaku dengan cara menabraknya. Namun sayang, kedua pelaku berhasil kabur sementara Sovia terbanting.

Kendati demikian, Sovia terus berteriak jambret hingga akhirnya kedua pelaku pun di kejar massa. Sial bagi kedua pelaku, saat itu mereka tak bisa menghindari kepungan massa hingga akhirnya laju sepeda motornya pun terhenti. Melihat hal tersebut, Satdikan pun melarikan diri dengan membawa ponsel curiannya. Sedangkan Edi nyaris tewas dihajar massa sebelum akhirnya diboyong massa ke Mapolresta Padangsidempuan.

Kepada wartawan, Edi mengaku bukan dirinya yang mengambil ponsel tersebut melainkan Satdikan. “Bukan aku yang ambil bang. Kawanku yang ngambil bang. Aku hanya bawa kereta aja bang,” alibinya sembari menahan sakit di sekujur tubuhnya.

Namun saat disinggung kenapa dirinya tidak berhenti saat diteriaki korban, Edi tidak dapat berkomentar. Dirinya hanya tampak diam saja.

Secara bersamaan, Sovia yang saat itu tiba di Mapolresta Padangsidempuan langsung menangis. Namun, perempuan yang masih duduk di bangku SMP tersebut mengatakan kepada Edi kenapa Edi tidak memberikan ponselnya. “Kenapa tadi orang abang tidak kasih handphone ku? Kalau abang kasih kan gak kayak gini,” ucapnya sembari menangis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padangsidempuan, AKP Zul Efendi mengatakan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP denga ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. “Sayangnya barang buktinya sama kawannya yang kabur. Tapi bagaimana pun, kita akan jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP,” ucapnya singkat.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini