Pemerintah Dukung Industri Media Memiliki Standar Kompetensi dan Sertifikasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Sebagai acuan dalam melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan aspek penting yang harus ada dalam setiap sektor pelatihan profesi.

Termasuk profesi-profesi pada sektor industri media. Pemerintah pun berkomitmen akan terus mendorong bidang tersebut agar memiliki standar kompetensi. Yang mana kedepannya dapat dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pelatihan, dan juga sertifikasi profesi yang mana akan menjadi landasan kompetensi dimiliki bagi calon tenaga kerja pada bidang tersebut.

“Jadi pelatihan kerja di sektor media ini kan perlu juga diterapkan KKNI-nya, sehingga ada jenjang karir yang bisa dipake teman-teman untuk melakukan mobilitas vertikal,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat menerima perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi (IJT) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta, Senin (6/3).

Lebih jauh Menaker menjelaskan, SKKNI pada industri media tersebut tidak hanya berfungsi untuk mengatahui tingkat kompetensi tenaga kerja jurnalistik. Namun, ke depan SKKNI tersebut juga akan memudahkan dalam penjenjangan karir bagi awak media.

“Sehingga mereka tidak terjebak dalam satu jabatan untuk kurun waktu yang lama,” jelas Menaker.

Dalam proses penyusunan standar kompetensi sektor media tersebut, harus memperhatikan kebutuhan industri media itu sendiri. Sehingga ada link and match antara pelatihan dengan kebutuhan industri yang bersangkutan.

“Nah ini demand driven ini harus menjadi dasar dari penyusunan standar kompetensi itu. Itu kenapa dalam proses penyusunan SKKNI juga kita libatkan asosiasi profesi, asosiasi di industrinya, juga stakeholder yang terkait,” imbuh Menaker.

Pada kesempatan tesebut, Menaker juga mengingatkan bahwa pelatihan kompetensi pada suatu profesi harus dibarengi dengan pola perekrutan yang berbasis para tenaga kompeten dan bersertifikat.

Perekrutan yang Menaker maksud adalah, ketika telah diselenggarakan sebuah pelatihan kerja dan sertifikasi profesi, maka indutri yang bersangkutan tidak boleh melakukan rekrutmen hanya berdasarkan pada lulusan/tamatan suatu jenjang pendidikan formal saja. Industri yang bersangkutan juga harus melakukan rekrutmen berdasarkan kompetensi dan sertifikasi.

“Rekrutmenya juga harus berbasis kompetensi. Jadi harus berimbang, minimal opsional,” terangnya.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini