Sejumlah Basis Narkoba Digrebek Polrestabes Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek basis narkoba di sejumlah lokasi, diantaranya Jalan Jamin Ginting Km 10 Medan, Jalan Mangkubumi, Jalan Pintu Air dan Jalan Letda Sujono belum lama ini.

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah tersangka pengguna dan bandar narkoba serta barang-bukti narkoba berhasil diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Nakoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih SIK ketika dikonfirmasi, Selasa (24/1) menjelaskan, jika pihaknya melakukan penggerebekan selama 2 hari berturut-turut, yakni Sabtu dan Minggu.

“Sabtu kemarin kita melakukan penggerebekan di Jalan Jamin Ginting Km 10 Medan. Di lokasi kita berhasil meringkus seorang tersangka AP (45) yang kedapatan menggunakan sabu. Dari tangan tersangka kita juga menyita 1 paket sabu, 1 pipet kaca dan 1 buat alat isap sabu (bong-red). Selanjutnya tersangka berikut barang-bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Di hari yang sama, sambung Kasat, pihaknya juga melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Mangkubumi Medan. Di lokasi tersebut pihaknya meringkus 5 tersangka yang sedang berpesta narkoba jenis pil ekstasi.

“Saat digeledah, dari badan SA (32) disita barang-bukti 20 butir pil ekstasi warna merah merk A. Selain SA, kita meringkus 4 tersangka lainnya masing-masing berinisial RP(28), YA(22), AA (22) dan SWG (19). Para tersangka berikut barang-bukti kemudian diboyong ke Mapolrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ganda juga menambahkan, Minggu siang pihaknya kembali melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Pintu Air Medan. Dari lokasi pihaknya meringkus Riva (30) warga Jalan Pintu Air Gang Keluarga, Kelurahan Kewala Bekala. Dari tangan tersangka turut disita barang-bukti 1 paket sabu, 2 HP dan uang Rp 195 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Di hari yang sama kita kembali melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Letda Sujono. Dari lokasi kita meringkus M Rajali (52) warga Jalan Pengabdian Desa Bandar Setia Gang Mulia, Percut Sei Tuan dan (34) warga Jalan Makmur Pasar 7 Tembung. Dari tangan kedua tersangka turut disita 10 Kg ganja kering siap edar,” tutupnya sembari menambahkan bahwa penggerebekan yang dilakukan pihaknya berawal dari laporan masyarakat.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini