Ombudsman Serahkan Hasil Penilaian Standar Pelayanan Ke Pemprovsu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Pelayanan publik harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Itu juga perlu dilakukan, agar partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah meningkat.

Namun, di beberapa daerah di Indonesia, masih ditemukan beberapa pelanggaran pelayanan publik. Seperti di Sumatera Utara, Ombudsman Perwakilan Sumut pun telah menyampaikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009. Hasil itu disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada Gubesu HT Erry Nuradi MSi di Lantai 10, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Kecamatan Medan Baru, Kamis (12/1).

“Itu artinya bahwa pemerintah daerah kurang penyelenggaraan pelayanan publik
misalnya di Pemprov, itu di SKPD. Jadi kalau Pemprov mau bagus, mau komitmen memperbaiki pelayanan publik, SKPD-nya yang dibagusin, administratifnya diperbaiki,” jelas Abyadi di ruangannya, Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit No 2, Kecamatan Medan Baru, Jum’at (13/1) sore.

Diketahui, dari penilaian itu Pemprovsu mendapat rapor kuning.

“Jadi hasil penilaian Ombudsman ke Pemprovsu masih kuning, nilainya 78,50%,” sambungnya.

Mengenai peran pemerintah pusat dalam mengontrol pemerintah daerah, Abyadi menilai otonomi daerah harusnya berjalan sendiri sesuai ketentuan masing-masing daerah. Terkecuali, adanya indikasi penyelewengan anggaran negara. Karenanya, kinerja Ombudsman menjadi ujung tombak dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Jadi otonomi kan’ begini. Kalau pemerintah pusat menghukum tidak bisa, karena yang milih masyarakat. Kalau pun mau menghukum, melalui anggaran. Jadi pelayanan publik

Meski ada beberapa sektor yang kerab terjadi pelanggaran administratif publik, tak serta-merta Ombudsman dapat memberikan rekomendasi khusus guna memperkuat pengawasan. Terkecuali, hasil investigasi dari laporan masyarakat yang masuk.

“Kami hanya bisa rekomendasi berdasarkan laporan masyarakat aja. Jadi kalau sudah ada laporan terbanyak, itu yang akan kami rekomendasikan ke Pemprovsu. Misalnya pemangkasan anggaran untuk beberapa sektor agar dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Erry berjanji akan memperbaiki pelayanan publik di lingkungan Pemprovsu, serta Satuan Kerja Perang Daerah (SKPD). Sebab, dirinya selaku pemimpin di Sumut tidak ingin dinilai buruk dalam hal administrasi publik.

“Saya berterima kasih atas kinerja Ombudsman, juga berterima kasih atas penilaian ini. Meski mendapat rapor kuning, kami akan mengevaluasi hasil ini agar kedepannya berubah menjadi hijau,” kata Erry.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini