Terkait Pemadaman 1 Januari di Sumut, Parlin: DPD RI Akan Buat Pertemuan di Jakarta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Pemadaman listrik pada pembuka tahun 2017 kemarin sangatlah menjadi batu krikil bagi masyarakat Sumut, khususnya Medan. Pemadaman yang terjadi, Minggu (1/1) sekitar pukul 02.40 WIB itu, disebabkan terjadinya gangguan pada instalasi pipa milik PT Pertamina Gas (Pertagas) karena tidak ada power listrik pada panel listrik yang berkekuatan 400 Megawatt.

Karenanya, Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba SH. MH. mengatakan, akan menggelar rapat bersama sejumlah pimpinan PT PLN Persero pusat dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) di Jakarta.

“Tentu ini kan’, dalam rangka penyerapan aspirasi yang nantinya akan kami buat pertemuan dengan PLN dan Kementerian ESDM bulan depan di Jakarta,” tegasnya.

Rapat tersebut, berawal dari diskusi yang mereka gelar bersama pimpinan PLN Sumbagut, perwakilan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut dan beberapa elemen masyarakat seperti Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) di Kantor Pembangkit PLN Sumbagut, Jalan Brigjen Katamso Km 5.5, Kecamatan Medan Johor, Jum’at (6/1).

Dalam rapat itu, telah disepakati beberapa poin yang nantinya akan dibahas bersama Kementrian ESDM, seperti kompensasi atas pemadaman yang dilakukan PLN.

General Manager (GM) PLN Sumbagut, Sugianto menyepakati permintaan masyarakat soal pemberlakuan kompensasi atas pemadaman listrik yang disampaikan melalui Parlindungan.

Mengenai pembahasannya, Parlindungan meminta agar PLN tidak sepihak dalam menentukan kompensasi itu. Ia berharap agar elemen masyarakat ikut terlibat dalam deklarasinya.

“Bagaimana kompensasi kepada masyarakat. Nah, memang ada sistim deklarasi yang dibuat PLN, apabila listrik padam selama 30 jam baru diberikan kompensasi kepada masyarakat. Saya mengusulkan kepada PLN, dalam menentukan deklarasi itu supaya melibatkan stake holder (masyarakat), jangan hanya ditentukan PLN saja,” jelas Parlindungan Purba.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini