Zaid : Bekas KUD Tidak Asset Milik Pemkab Labuhanbatu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMDK) Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap S.oS, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (31/08/2019) kemaren, mengatakan bahwa tanah dan bangunan bekas gudang serta kantor Koperasi Unit Desa (KUD) yang keberadaannya Desa serta Kelurahan se Kabupaten Labuhanbatu.

“Tidak, itu bukan asset milik Pemkab Labuhanbatu,” katanya.

Mirisnya, hasil investigasi and cek and ricek awak media ke lokasi keberadaan tanah dan bangunan KUD di Desa dan Kelurahan se Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (03/09/2019) terlihat dilokasi tanah serta bangunan unit desa tersebut, terpampang berdiri Plank merek baca dengan tulisan Asset Milik Pemkab Labuhanbatu.

Sebelumnya, pihak kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu melalui bidang pengelolaan asset milik Pemkab Labuhanbatu, mengatakan bahwa terkait keberadaan data asset unit desa tersebut, dikelola dan ditangani oleh Kepala Dinas PMDK Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap.

Namun, Zaid telah menyebutkan bahwa tanah dan bangunan gudang unit desa tersebut yang telah lama terbengkalai, tidak masuk asset milik Pemkab Labuhanbatu.

Pertanyaannya, milik siapakah sebenarnya tanah dan bangunan gudang bekas unit desa tersebut. Dan, berapakah jumlah tanah serta bangunan unit desa se Kabupaten Labuhanbatu dimaksud.

Sebab, terpetik kabar serta informasi dilapangan, bahwa sudah ada yang diduga tanah dan bangunan unit KUD yang tersebar di daerah Kabupaten Labuhanbatu, dijual. Apakah hal tersebut benar ada asset yang terjual. Berita Labuhanbatu, Moratua Tanjung

- Advertisement -

Berita Terkini