Mahkamah Kentut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Terzebutlah di sebuah negeri perangin-angin, seorang rakyat jelata mengadukan kasus tentang telah merebaknya bau kentut yang terjadi secara terstruktur, sistematis, massif dan brutal. Indikasinya, seluruh warga kampung mencium itu, mendengar itu, dan merasakan langsung bahwa aroma kentut itu berasal dari si Joko.

Si rakyat memberanikan diri mengajukan perkara kentut ini ke Mahkamah Kentut. Konon, hakim yang menjadi pengadil di Mahkamah Kentut hanya takut kepada Allah SWT saja.

Saat itu, saksi dihadirkan di majelis persidangan.

Hakim : “Saudara saksi, coba terangkan apa yang saudara ketahui….”

Saksi : “yang mulia, sungguh saya dan penduduk kampung telah mencium aroma kentut yang terstruktur, sistematis, massif bahkan brutal, yang kami rasakan langsung berasal dari si Joko. Setiap Joko lewat, suara erat bret brot diikuti bau yang menyengat segera menebar keseluruh penjuru kampung”.

Hakim : “saudara saksi yakin…?”

Saksi : “yakin yang mulia..”

Hakim : “bisa diterangkan warna kentut itu ?”

Saksi : terdiam

Hakim : “Bisa dibawa sisa aroma kentut itu ?”

Saksi : terdiam

Hakim : “Bisa dihadirkan bukti, kentut itu benar-benar kentut bukan bau dari sumber yang lain ?”

“Bisa diterangkan, kepastian bukti suara itu suara kentut bukan suara yang lain ?”

Saksi : terdiam

Hakim : “Lantas, apakah bau kentut itu berkorelasi terhadap keresahan yang nyata ? Apakah warga kampung seketika pingsan mencium kentut itu ?”

Saksi : terdiam

Kemudian, seluruh warga kampung dihadirkan sebagai saksi, namun ketika ditanyai hakim semua akhirnya terdiam. Tak ada satupun keterangan warga yang menyebut secara pasti warna kentut yang dipersoalkan.

Mengingat pemeriksaan selesai, dan jadwal putusan bisa dimajukan, maka seluruh warga kampung diundang untuk mendengarkan putusan majelis hakim satu hari lebih awal dari jadwal yang ditetapkan.

Hakim pun, membacakan pertimbangan dan amar putusan sengketa kentut ini.

Menimbang, bahwa pemohon meskipun membuat narasi tentang adanya kentut namun pemohon tidak dapat membuktikan adanya kentut dimaksud, baik dengan menghadirkan kentut, bau kentut, atau setidak-tidaknya menerangkan warna kentut yang membuat heboh penduduk kampung.

Menimbang, bahwa kentut selain dengan pembuktian dimaksud juga tidak dapat dipastikan, melalui banyaknya saksi yang dihadirkan, tentang kepastian sumber bunyi dan bau yang dipersoalkan. Karenanya, seluruh keterangan saksi yang menerangkan adanya bunyi dan bau kentut di kampung yang berasal dari joko, cukuplah untuk dikesampingkan.

Menimbang, mengenai kentut dimaksud dan korelasinya dengan keresahan seluruh penduduk kampung maka Mahkamah berpendapat, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, bahwa tidak semua bunyi sebagaimana diterangkan saksi adalah kentut. Karenanya, membuat narasi dan kesimpulan tentang adanya kentut dan apalagi kentut yang memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis, Massif dan Brutal adalah dalil yang mengada-ngada, dibangun berdasarkan asumsi tanpa bukti sahih yang dapat dipertangungjawabkan secara hukum._

Kedua, bahwa terlebih lagi melalui fakta persidangan ternyata tidak ada Korelasi antara keberadaan kentut yang didalilkan pemohon dengan adanya akibat keresahan warga kampung yang disebabkan kentut dimaksud.

Bahwa Mahkamah, tidak mungkin mengadili perkara berdasarkan asumsi, tetapi Mahkamah wajib terikat dengan alat bukti dan saksi yang secara terang benderang mengalami, mengetahui, serta melihat sendiri adanya kentut yang tersembur dari pantat si Joko dengan menyebut secara jelas warna kentut, aroma kentut yang bisa dihadirkan di persidangan, serta kepastian bunyi yang dimohonkan adalah bunyi kentut dan bukan bunyi dari sumber yang lain.

Berdasarkan hal itu, Mahkamah dengan ini mengadili :

Pertama, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, membebankan biaya perkara pada negara.

Demikian putusan dibacakan, diiringi tangisan rakyat, dihadiri oleh termohon dan pihak terkait yang ngantuk dan tidur ngorok di persidangan.

Tok, tok, tok ! [].

Oleh : Nasrudin Joha

- Advertisement -

Berita Terkini