Bravo 5 Sumut Himbau Jaga Kondusifitas Sidang Perselisihan Hasil Pilpres di MK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pasangan Capres Nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mendaftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Mei yang lalu.

Muazzul sebagai Ketua Bravo 5 Sumut menyambut baik pernyataan Capres 02 Prabowo menghimbau kepada pendukungnya untuk tidak hadir selama sidang MK berlangsung.

“Saya pikir itu himbauan yang bagus. Kita harus dapat menjaga sidang berjalan dengan kondusif. Prabowo sudah mengambil jalan sesuai konstitusi. Jangan sampai ada mobilisasi masa ketika sidang berlangsung dan itu harus dapat dibuktikan dilapangan,” lanjut muazzul yang juga mantan aktivis 98

Di tempat yang sama Sekretaris Bravo 5 Sumut Taufik Umar Dani mengenai sidang sengketa Pilpres di MK besok berpendapat 02 wajib membuktikan gugatannya sesuai prinsip hukum Bukan sekedar opini dari gugatan Karena pengadilan memeriksa bukti bukti bukan opini.

“Pihak 02 wajib menghormati institusi MK terkait pemeriksaan terhadap gugatannya.
Proses pemeriksaan di MK selama 14 hari tersebut di harapkan pihak pemohon serta pihak termohon di MK tersebut untuk menjaga kondusifitas proses persidangan di MK,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, putusan MK nanti pada tanggal 28 Juni 2019 terhadap permohonan dari pihak 02 pada termohon pihak KPU dan pihak terkait pasangan 01 wajib di terima dan di hormati demi menjujung supremasi hukum sesuai dengan Indonesia sebagai Negara hukum.

“Jangan sampai ada lagi tindakan dari pihak 02 yang dapat mengganggu sistem demokrasi kita karena dapat menggangu stabilitas politik dan ekonomi bangsa,” ungkap Taufik Sekretaris Bravo 5 Sumut. Berita Medan, Bayu

- Advertisement -

Berita Terkini