Pernyataan Sikap JAMSU Terkait Aksi 22 Mei Jakarta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama yang menjadikan Pancasila, Bhinnneka, NKRI, UUD 45 sebagai Belief system yang mengakomodir segala perbedaan tersebut menuju masyarakat adil makmur seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa.

Ketua Jaringan Amar Ma’ruf Sumatera Utara Muhammad Ikhyar Velayati Harahap mengungkapkan, NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila, pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu yaitu bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara kita sebuah negara yang aman, tentram, aman sejahtera, dan tertib dimana kedudukan hukum setiap warga negaranya dijamin sehingga bisa tercapainya sebuah keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok (masyarakat).

“Konsep negara hukum pancasila merupakan suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat,” jelas Ikhyar.

Dia menambahkan, mengacu pada cita cita luhur tersebut, maka Jaringan Amar Ma’ruf Sumatera Utara (JAMSU) sangat menyesalkan terjadinya tindakan pemaksaan kehendak dan melawan hukum dari sekelompok masyarakat yang kalah dalam kontestasi demokrasi pilpres pada 2019 dengan melakukan aksi demontrasi yang menggunakan kekerasan pada 21 Mei 2019.

Menurut Jaringan Amar Ma’ruf Sumatera Utara bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan tuduhan dan gugatan kecurangan pemilu sudah di akomodir dalam hukum dan perundang-undangan dalam Pasal 474v dab 475 UU Pileg dan Pipres tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dan pileg.

“Jika ada elemen-elemen yang tidak menggunakan instrumen hukum dalam penyelesaian kasus sengketa Pileg maupun pilpres dan justru menggunakan aksi pemaksaan kehendak dan berkampanye mendelegitimasi penyelenggara pemilu yang sah sesuai UU (KPU-Bawaslu) dan bermuara pada delegitimasi NKRI,” ujarnya pada Rabu (22/5/2019) malam.

Ikhyar mengatakan, aksi penyampaian pendapat di benarkan dan menjadi Hak azasi setiap warga negara dengan tetap mengacu pada hukum dan perundang-undangan, tetapi jika aksi menyampaikan pendapat melanggar hukum dan perundang-undangan serta merusak dan bersikap Anarkis, maka yang terjadi sebenarnya pemaksaan pendapat dari sebahagian kecil warga negara kepada mayoritas warga negara. Mengacu pada kondisi dan situasi politik terkini Jaringan Amar Ma’ruf Sumatera Utara mengeluarkan himbauan dan sikap kepada Pemerintah, Ulama dan segenap rakyat Indonesia agar :

1. Rakyat Indonesia mendukung penuh Polri/TNI dalam rangka mengamankan dan menjaga Pancasila-Bhinneka-NKRI-UUD 45 dari rongrongan kelompok pemaksaan kehendak yang diidentifikasi dilakukan oleh kekuatan lama kontra reformasi (Orde Baru) bersekutu dengan kekuatan Ultra Nasionalis pendukung khilafah (HTI-ISIS-Al Qaedah-Wahabi).

2. Mengajak Rakyat Indonesia dan Umat Islam untuk menjaga lingkungan dan warganya dari pengaruh pengaruh ideologi anti pancasila dengan membentuk “Rukun Warga Anti Perusuh Negara” di setiap lingkungan, kampung, desa/Kelurahan, Kecamatan, Kota hingga Provinsi dan Nasional.

3. Mendukung para Ulama dan meminta Fatwa Ulama untuk mengeluarkan resolusi jihad jilid II untuk mengusir para perusuh yang ingin memaksakan kehendak serta ingin menguasai NKRI dengan cara cara kekerasan, adu domba, fitnah serta mengganti pancasila menjadi khilafah.

4. Resolusi Jihad para Ulama ini dibutuhkan rakyat Indonesia dan umat Islam sebagai landasan bergerak untuk sama sama berjihad bersama TNI/Polri dalam mengusir elemen elemen anti NKRI saat ini.

“NKRI Harga Mati. Maju Bersama Polri/TNI,” tandasnya. Berita Medan, IH

 

- Advertisement -

Berita Terkini