MUDANEWS.COM, Nias Selatan – Pasca pemilu serentak 2019 yang dilaksanakan pada Rabu 17 April 2019 menuai kontroversi dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Tak terkecuali masyarakat Dapil VI Kecamatan Pulau Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan.
Saksi partai politik dari PKPI, Serius Halu menghubungi MUDANEWS.COM, terkait pelanggaran yang terjadi pada saat penyelenggaraan pemilihan umum. Secara khusus pada TPS 3 Kelurahan Pasar Pulau Telo Kecamatan Pulau-pulau Batu.
“Pihaknya bersama dengan Panwascam telah menemukan kecurangan yakni adanya pencoblosan massal dan adanya surat suara tingkat DPRD Kabupaten kota dari DAPIL I (satu) yang tertukar/tercampur sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) lembar kertas surat suara,” katanya.
Dia mengungkapkan berdasarkan kejadian tersebut, panwascam berkeberatan dengan mengisi Formulir model C2 KPU yang berisikan pernyataan terkait pelanggaran pemilu pada tanggal 17 April 2019 di tingkat TPS dan mengajukan keberatan di tingkat kecamatan dengan mengisi formulir model DA2 KPU pada tanggal 23 April 2019. Bahkan sebelumnya, Panwascam telah menyurati Bawaslu Kabupaten Nias untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) berdasarkan temuan di lapangan pada saat pengawasan. Namun tidak ditanggap sama sekali.
Saat diwawancarai MUDANEWS.COM, Serius Halu menyampaikan, telah mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak KPUD Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat rapat pleno tingkat KPUD Nias Selatan.
“Pelanggaran tersebut tidak ditanggapi sebagai suatu pelanggaran. Bahkan rekomendasi dari Panwascam terkait Pengumutan Suara Ulang (PSU) tingkat DPRD Kabupaten/Kota tersebut tidak di gubris Bawaslu,” ujarnya yang merupakan saksi parpol dan sekaligus sebagai calon anggota DPRD dari partai PKPI DAPIL VI. Berita Nias Selatan, Julius