FSM Serukan Mahasiswa Kawal TPS dari Praktik Kecurangan Hingga ke KPU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Reformasi politik pascareformasi melalui gerakan rakyat (people power) Mei 1998 berhasil menumbangkan Orde Baru. Lahir dari kenyataan, bahwa selama rezim Orde Baru, rakyat Indonesia merasakan kekecewaan akibat praktik demokrasi prosedural.

Hal itu dikatakan Koordinator Forum Silaturahmi Mahasiswa Sumatera Utara (FSM Sumut), Muhammad Mas’ud Silalahi mengungkapkan sepertinya penyelenggaraan Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilu demokratis.

“Dalam konteks Indonesia yang sedang membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, maraknya politik uang, kampanye hitam, dan pemilu yang tidak sesuai aturan,” katanya kepada awak media di Medan, Rabu (13/2/2019) malam.

Sesudah itu, dampak lanjutan pemilu yang tidak berintegritas adalah timbulnya sengketa dan gugatan hasil pemilu. Selain itu, pesta demokrasi yang berbiaya tinggi, tetapi hanya akan menghasilkan pemimpin yang legalitas dan legitimasinya diragukan.

“Potensi bahaya selanjutnya adalah tumbuhnya konflik politik yang tidak berkesudahan. Pemilu sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat menjadi ajang politik yang kompetitif dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancar, tertib, dan berkualitas,” pintanya.

Selain itu, pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menggariskan enam kriteria pemilu demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya, UU Pemilu menambah dua kriteria lagi, yakni transparan dan akuntabel.

“Pemilihan umum telah menjadi fenomena global dan telah dipraktikkan, baik di negara yang telah maju demokrasinya maupun negara yang masih dalam proses transisi menuju demokrasi,” terangnya.

Namun demikian, fenomena pemilu di berbagai negara, termasuk negara maju, masih menunjukkan bahwa pemilu tidak bisa lepas dari berbagai pelanggaran dan kecurangan (electoral malpractices).

Dalam konteks inilah, konsep integritas pemilu menjadi penting karena napas yang menjiwai pemilu adalah politik, yang memiliki sifat dasar.

“Menghalalkan cara untuk mencapai tujuan dan kekuasaan,” semburnya.

Sebab, tanggung jawab kita semua untuk berperan aktif, tidak hanya penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, untuk mengonstruksi pemilu berkualitas dan berintegritas bagi kemajuan bangsa.

Sejatinya, pemilu harus berjalan baik secara prosedural dan substansial. Pemilu baik secara prosedural jika prasyaratnya sudah terpenuhi dan pemilu berhasil secara substansial jika tujuannya tercapai.

Bahkan, prasyarat pemilu menggariskan adanya kebebasan dalam memilih, terwujudnya partisipasi masyarakat, dan arena berkompetisi politik yang fair.

Menurutnya lagi, adapun tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan pemilu adalah terpilihnya pemimpin yang menjadi kehendak rakyat. Pemimpin amanah yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.

Oleh karenanya, Koordinator FSM Sumut Muhammad Mas’ud Silalahi mengajak seluruh Mahasiswa Indonesia untuk mengawal Pemilu dan tolak money politik agar tetap dalam koridornya dan dengan harapan dapat menghasilkan pemimpin yang murni lahir dari suara rakyat tanpa adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pihak manapun.

“Seluruh Masyarakat Indonesia agar lebih pro aktif lagi mengawal setiap TPS – TPS hingga sampai ke kab/kota,” serunya.

Oleh sebab itu, mari kita meriahkan Pesta Demokrasi 2019 ini dengan cara ikut serta datang ke TPS untuk mencoblos dan memantau setiap gerak gerik penyelenggara pemilu.
Apabila ada terdapat tanda-tanda kecurangan maka siapkan handphone untuk memphoto dan merekam dengan Vidio.

“Dilakukan agar terlaksananya pemilu yang jujur dan berkeadilan dan apapun hasilnya nanti Masyarakat Indonesia dapat menerima siapapun pemimpin yang terpilih untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPDR kabu/kota,” tandanya. Berita Medan, MN

- Advertisement -

Berita Terkini