Menjelang Pemilu, Bawaslu dan KPU Serta Pemerintah Kota Medan Jangan Tidur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Tahapan Kampanye Calon Anggota Legislatif Tahun 2019 sudah dilaksanakan sejak Agustus 2018, banyak peraturan yang sudah dilanggar oleh Calon Anggota Legislatif di tingkat DPR RI, DPRD Sumut maupun DPRD Medan.

Sekretaris Jendral Barisan Intelektual Muda se Sumatera Utara (BEM SE SUMUT), Dedy Syahputra Skom meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) khususnya Kota Medan untuk menertibkan alat peraga kampanye yang telah dilakukan oleh calon anggota legislatif dikarenakan telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum.

“KPU untuk tidak tidur dalam mentertibkan alat peraga kampanye yang telah melanggar aturan yang sudah dibuat, salah satu contoh yang kita lihat banyak alat-alat peraga kampanye yang telah melanggar aturan bersebaran di wilayah Kecamatan Medan Perjuangan, ini menandakan Stakeholder yang terlibat tidak bekerja,“ tegasnya saat dijumpai dikediamannya, Selasa (16/10/2018).

Dedy mengingatkan kepada Bawaslu, KPU untuk mencopot alat peraga kampanye yang telah melanggar aturan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum yang ada.

“Kita mau Pemilihan Umum maupun Pemilihan Legislatif serentak Tahun 2019 ini berjalan dengan aman dan damai serta menjaga ketertiban bersama,“ tutupnya. Berita Medan, MN

- Advertisement -

Berita Terkini