Pilkada Batubara 2018, LAKI 45 Minta Kapolres Netral

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Jakarta Rahmadsyah meminta kepada Kapolres Batubara Robinson Simatupang SH MHum agar bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada Batubara yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang.

Hal ini disampaikan Rahmadsyah pada Audensinya di Polres Batubara yang berlangsung, Jumat (22/6/2018) dalam kegiatan tersebut, Rahmadsyah diterima oleh Wakapolres Batubara Kompol Agus Pristiono SH.

menurut Rahmadsyah, Kedatangannya ke Polres Batubara juga dimaksud untuk meminta klarifikasi langsung atas maraknya informasi yang berkembang ditengah tengah masyarakat bahwa, ada kabar dugaan keterlibatan Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MH dalam kegiatan politik mendukung salah satu calon Bupati Batubara, tentunya kami berharap informasi semakin viral itu tidak benar.

“Dengan berkembangnya isu ini, wajar kami sebagai masyarakat melalui Lembaga Anti Korupsi meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres terkait kabar yang berkembang di tengah masyarakat, kami tegas menginginkan Pilkada ini berlangsung dengan Jurdil tanpa intervensi maupun intimidasi dari pihak manapun,” ujar Rahmadsyah.

“Terkait dengan sering terjadinya politik kasar bersifat intimidatif berbagai perhelatan pesta demokasi, kita berharap Pilkada Batubara tidak demikian dan benar – benar bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan norma hukum berlaku serta bebas dari politik intimidasi. Karena pesta demokrasi ini akan menentukan 5 tahun kedepan nasib Kabupaten Batubara,” ungkapnya.

Lembaga Anti Korupsi sebagai fungsi kontrol sosial akan mengawasi, mengamati dan tak segan – segan akan melaporkan ke Kompolnas dan Div Propam Mabes Polri apabila menemukan adanya intervensi pihak kepolisian terlibat ikut serta mendukung salah satu paslon dalam pilkada Batubara.

Dalam Audiensi tersebut, Wakapolres dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran yang telah menyampaikan masukannya kepada kami, dan Wakapolres berjanji akan menyampaikannya langsung kepada Bapak Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MH.

Dan untuk diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia menjamin netralitas anggotanya menjelang penyelenggaraan Pilkada 2018. Untuk itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menerbitkan 13 larangan bagi para anggotanya.

Kepala Divpropam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin Siregar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta mengungkapkan, dalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah yang akan segera berlangsung, wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sebagai anggota Polri. Maka dari itu, seluruh anggota Polri wajib mempedomani sikap netralitas.

Adapun 13 larangan itu, sebagai berikut :

1. Anggota Polri dilarang ”mendeklarasikan diri” sebagai bakal calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

2. Dilarang menerima, meminta dan mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu/Pemilukada.

3. Dilarang menggunakan, memasang menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan, bergambar parpol, calegb dan paslon.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali di dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/wakil kepala daerah/caleg.

7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala/wakil kepala daerah/caleg/tim sukses. Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu/Pemilukada.

8. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses paslon/caleg di dalam Pemilu/Pemilukada.

9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon/caleg di dalam kegiatan Pemilu/Pemilukada.

10. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses, dan paslon Presiden/Wapres pada masa kampanye.

11. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/Pemilukada.

13. Dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

Dan itu semua diperkuat dalam UU Polri Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian negara republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini