Ini Pernyataan Sikap APPB Soal Pelarangan Mantan Koruptor Berlaga Pemilu 2019

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Aliansi Pemuda Peduli Bangsa (APPB) mengeluarkan pandangan dan pernyataan sikap tentang pelarangan mantan koruptor berlaga di Pemilu. Keinginan KPU untuk menjegal para mantan koruptor untuk berlaga sebagai calon legislatif dalam Pemilu tahun 2019, mendapatkan tantangan dari berbagai pihak, baik dari partai politik, maupun dari pihak pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum APPB, Ilham Fadli dalam keterangan tertulisnya kepada MUDANEWS.COM, Sabtu (5/5/2018).

Menurutnya dalam regulasi UU nomor 7 tahun 2017 tidak diatur secara spesifik tentang hal tersebut, sehingga pengaturan untuk melarang para terpidana korupsi tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum. KPU sendiri menyatakan bahwa upaya yang dilakukan merupakan bagian dari perbaikan kualitas pemilu melalui penyaringan kepesertaan yang bebas dari para mantan koruptor.

Dikatakan Ilham, untuk lembaga pemberantasan korupsi KPK langkah ini disambut baik. Karena dinilai akan memiliki efek positif bagi pembangunan politik Indonesia yang lebih bersih dan bebas korupsi. KPU menganggap bahwa apa yang dilakukan KPU sebagai langkah maju dalam rekrutmen anggota parlemen di semua tingkatan, bahkan KPK juga mendukung langkah KPU lainnya yang dilakukan KPU, yakni soal kewajiban menyerahkan LHKPN untuk setiap peserta Pemilu 2019 yang pemungutan suaranya akan terjadi pada tanggal 17 April 2019.

Bagi partai politik, duet wacana antara KPU dan KPK yang berusaha menjegal para mantan koruptor tadi dianggap berlebihan, selain soal pelarangan mantan koruptor yang tidak diatur dalam regulasi pemilu, juga soal kewajiban menyerahkan LHKPN dinilai tidak relevan, karena tidak semua calon legislatif adalah pejabat negara. Namun KPK mengingatkan bahwa selama ini, justru mereka yang telah menjadi pejabat negara saat terpilih menjadi anggota legislatif, sulit untuk diminta LHKPN nya, sehingga usulan KPU untuk penyerahan LHKPN untuk para calon legislatif dianggap sangat tepat.

Menanggapi perdebatan soal pentingnya penlarangan calon legislatif dari para mantan koruptor, KIPP Indonesia pada dasarnya mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPU, dengan catatan KIPP Indonesia sebagai berikut :

1. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus menjadi upaya bersama-sama, termasuk dalam rekrutmen penyelenggara negara, melalui pemilu 2019

2. ‎Apa yang dilakukan oleh KPU dengan mewacanakan pelarangan mantan koruptor untuk berkompetisi dalam Pemilu 2019 harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan,

3. ‎Upaya untuk pencegahan korupsi dengan melarang mantan koruptor menjadi calon legislatif seharusnya menjadi tugas parpol, untuk menghadirkan representasi parpol yang bersih di pemerintahan dan parlemen.

5. ‎Posisi pemerintah seharusnya menjadi bagian yang terdepan pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan ikut serta mencari jalan keluar dari kebuntuan regulasi untuk mencegah dan memberantas korupsi.

6. ‎KPU sebaiknya tak menghabiskan energinya dalam wacana semata, tetapi harus tetap fokus pada tugas tsb fungsi pokoknya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang, seperti soal DPT, regulasi tahapan dan pembenahan SDM seluruh jajarannya di seluruh tingkatan,.

“Demikian pandangan APPB tentang polemik peluang mantan koruptor untuk berlaga dalam Pemilu 2019, dengan mengajak semua pihak, khusunya masyarakat sipil untuk menjadikan wacana ini sebagai sebuah gerakan untuk mencegah dan memberantas korupsi dalam Pemilu 2019,” tegasnya. Berita Jakarta, Andreas Bangun

 

- Advertisement -

Berita Terkini