Pilkada Batubara, Cabup Khairil Anwar Diduga Gunakan Rumah Dinas untuk Kegiatan Politik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Pemilihan Kepala Daerah 2018, Khairil Anwar salah satu Calon Bupati yang maju di Pilkada Kabupaten Batubara, diduga kuat menggunakan fasilitas negara (Rumah dinas) milik Pemkab Batubara untuk kepentingan politiknya yaitu sebagai posko Tim Pemenangan dirinya untuk maju di Pilkada Batubara dari jalur independen. Hal tersebut berdasarkan laporan dari salah seorang warga Kabupaten Batubara Syahnan Afriansyah.

Syahnan dalam komentarnya mengatakan, Ada yang janggal dari aktivitas sehari-hari yang dilakukan dirumah dinas tersebut, bahkan kegiatan yang berlangsung dikediaman Khairil Anwar tersebut telah membuat resah warga yang berdekatan dengan rumah tersebut.

“Aktivitas yang dilakukan beliau (Khairil Anwar) bukanlah sebuah aktivitas yang wajar seperti biasanya, dan itu kan rumah dinas, milik negara kok malah digunakan untuk kepentingan politik,” ujarnya.

Diketahui bahwa Khairil Anwar bertempat tinggal di Perumahan PT Inalum Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. Rumah dinas yang ditempati Khairil Anwar beserta keluarganya tersebut didapatinya sewaktu menjabat sebagai Pengacara Pemkab Batubara beberapa saat yang lalu, Namun yang menjadi pertanyaan ditengah-tengah masyarakat setempat yaitu, atas pemakaian rumah dinas tersebut yang mana saat ini beliau tidak menjabat lagi sebagai Pengacara di Pemkab Batubara lagi.

Lanjut Syahnan, atas hal ini dirinya memaparkan bahwa tindakan Khairil Anwar yang sudah menggunakan fasilitas negara adalah sebuah Deviasi dan melanggar Undang-undang serta peraturan yang berlaku.

“Kegiatan tersebut merupakan hal yang dilarang dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintahan No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 21 Ayat (1) menyebutkan dalam melaksanakan kampanye pemilu, Pejabat Negara dilarang menggunakan Fasilitas Negara, dst,“ paparnya.

Ini merupakan sebuah indikasi penyalahgunaan fasilitas negara yang terjadi di dalam pagelaran Pilkada Serentak di Kabupaten Batubara.

Terkait adanya indikasi penggunaan fasiltas negara untuk kepentingan politik ini dirinya sudah melaporkan dan meminta ketegasan dari pihak Pemkab Batubara, Panwaslu Batubara, dan PT Inalum.

Kedepan, dirinya berharap kepada Panwaslu Kabupaten Batubara agar bertindak tegas kepada Khairil Anwar yang sudah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya maju sebagai Calon Bupati Batubara yang berpasangan dengan Sofyan Alwi yang maju dari jalur perseorangan (independent). Khairil Anwar dinilai sudah tidak pantas menempati rumah dinas tersebut, apalagi saat ini telah disalah gunakan.

“Kami berharap agar Pak Khairil Anwar tidak menggunakan fasilitas negara tersebut, dan untuk segera mengosongkan rumah dinas tersebut, sebab beliau bukanlah orang yang berhak untuk menempati fasilitas negara itu,” katanya menyerukan.

Terakhir, ia berharap agar pihak Pemkab Batubara dan PT Inalum bertindak tegas dan mengambil langkah-langkah tepat terkait hal ini. Hall tersebut diharapkan demi menjaga kondusifitas warga milik PT Inalum tersebut yang beberapa saat lagi akan menghadapi pagelaran pesta demokrasi Pilkada Batubara yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang. Tak lupa, dirinya juga mengajak kepada masyarakat Batubara untuk bersama-sama mengawal dan mensukseskan Pilkada Batubara dengan aman dan jujur, serta menggunakan hati nuraninya dalam menentukan pilihan politiknya. Berita Batubara, Ahmad Junaidi Siagian

- Advertisement -

Berita Terkini